![]() |
objek diambil dari peta blok dan google maps |
Berdasarkan surat eigendom verponding No.12 tertanggal 21 oktober 1898 luas 520.000 M² atau 52 Ha atas nama Pangeran Cornelis De Munnik yang telah ditandatangani oleh Lurah Manggala dengan surat pernyataan No.399/KMG/VII/1997.
Dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah utara: Dahulu Tanah Patompo (perumahan)
Sebelah Timur: batas persil SMAN 19 Makassar.
Sebelah Selatan: Tanah perumahan Perumnas/batas persil
Sebelah barat: Jalanan/Tanah H.Tutu.
Sementara Ahli waris Pangeran Cornelis De Munnik Memiliki Ahli Waris bernama Ratu HJ. Magdalena De Munnik yang sapaan akrab nya Hj. Karaeng Intang.
Kini sebagai ahli waris Hj. Karaeng Intang mencari objek peninggalan orang tuanya. Kamis (23/03/2023)
"Sebagai ahliwaris dari pengeran Cornelis de Munnik harus mencari peninggalan orangtuanya saya karena ini amanah," ucap Karaeng Intang saat ditemui (*)
Bersambung....