Sambar.Id, Gowa, Sulsel - Rumah huni semi permanen yang terbangun di atas drainase, sekitaran pasar Sungguminasa, Tompobalang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulsel. yang saat ini di huni oleh lansia bernama nenek Bollo umur 75 tahun.
Selama 24 tahun, Nenek Bollo telah menempati lakasi tersebut namun kini ada yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya.
Melalui Kuasa Hukum Nenek Bollo, Syahban Sartono Leky mengatakan bahwa ini tidak sesuai dengan prosedur, yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel terhadap bangunan Nenek Bollo.
Dugaan tersebut menurut Syahban, adanya pemasangan Police Line atau garis polisi, sementara kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Tentu ini ada yang aneh, baru kita temukan seperti ini", ujarnya pada Selasa 28/2/2023.
Dihadapan sejumlah awak media, Syahban juga memperlihatkan, sejumlah foto kedekatan pengacara pelapor dengan penyidik dari postingan media sosial.
"Kita sesalkan, adanya pose bersama atau makan bersama. Sebelum atau sesudah melakukan Police Line. Dengan bangganya (Pengacara Pelapor) menulis caption, Tim Terbaiknya Polda," ungkap Syaban.
Lanjut kata dia, Ia akan segera membuat aduan ke Mabes Polri terkait capture foto sosmed tersebut.
"Kami akan membuat aduan ke Mabes Polri, Propam Polda Sulsel dan Wasidik atau bagian pengawasan penyidik Polda Sulsel," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, bangunan Nenek Bollo yang terletak dijalan Tirta Jeneberang, Kelurahan Tompobalang telah dipasangi garis polisi oleh penyidik Polda Sulsel.
Hingga berita ini diturunkan, sementara berusaha mengkomfirmasi kepada pihak terkait.
Laporan: Biru Daeng Gau