Sambar.id, Purwakarta, Jabar - Kepala Desa Pasanggrahan Adam, Sekdes Ijudin dan Kades Cihanjawa Dedi Supriadi kalangkabut ketika di cecar pertanyaan dari Kuasa Hukum Rena, NR Icang Rahadian, S.H dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor terkait perkara dugaan pemerasan. Sidang pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta,Selasa (28/2/2023).
Pada sidang tersebut,kades Cihanjawar, Dedi Supriadi sempat dimarahi ketua hakim,karena sering memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim pun sempat melontarkan kelesalanya ,bagaimana menyelesaikan permasalahan di Desa jika menjawab pertanyaan dalam sidang aja "melantur".
"Bahaya Indonesia jika dipimpin kades seperti ini,"kata yang mulia hakim.
Seperti dikutip berita Rajawali News tiga saksi pelapor,kades Pasanggrahan Adam, Sekdes Ijudin,dan kades Cihanjawar,Dedi Supriadi mendapatkan cecaran pertanyaan dari kuasa hukum Rena dan majelis hakim,terkait alasan memberikan sejumlah uang kepada empat terdakwa.
Dalam persidangan tersebut,Kades Dedi sampai mengucurkan air mata karena bingung memberikan jawaban.
Sementara itu,kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian mengaku,menurut pandangan kuasa hukum ada hal yang fundamental dari keterangan saksi, terangnya.
"Hal ini akan kami kupas dalam persidangan ini. Yang kedua, pemberian uang Rp 4,5 dan 4 juta ini sangat berbeda. Sebab, uang Rp 4 juta dari desa Cihanjawar tidak diminta bahkan tidak bertemu terdakwa. Sebaliknya, mereka sudah menyuap terdakwa, ucapnya.
Lebih lanjut menurut Ketua Umum DPP IWO Indonesia ini menambahkan, kesaksian saksi dalam BAP jika terdakwa meminta uang Rp 12 juta tidak sesuai fakta. Sangat jelas, dalam persidangan empat terdakwa dengan tegas tidak meminta uang Rp 12 juta.
Icang tegaskan dengan keterangan palsu ini, saya meminta hakim menjadikan saksi pelapor sebagai tersangka, pungkasnya (*)