Sambar.id, Bone, Sulsel- Diberhentikan atau dipecat oleh Kepala desa Buareng Kecamatan kajuara Kabupaten bone, sebanyak dua orang perangkat desa melakukan upaya hukum dengan menggugat tindakan pemecatan terhadap mereka.
Adapun kedua perangkat desa yang dipecat tersebut diantaranya, A.akmal sebagai kepala dusun benteng, Indar jaya kepala dusun salokkae.
Baca Juga: Kajati Kalbar Cek Barang Rampasan Korupsi
Stelah terpilih pada Pilkades 2023, melakukan tindakan secara sepihak dengan memberhentikan kedua perangkat desa tersebut tanpa alas dasar yang kuat.
Disampaikan Andi akmal, surat pemberhentian terhadap dirinya dan rekannya dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 27, februari,2023 dimana surat tersebut diberikan kepada mereka.
Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Dan Pelaku Berhasil Diamankan
"Dalam surat pemberhentian kami, alasan Kades bahwa guna kelancaran pemerintah dan pembangunan di Desa Buareng maka perlu menetapkan aparat pemerintah Desa Buareng, Sementara surat tersebut tidak diberitahukan kepada Camat
Setelah melakukan konsultasi kepada Sekertaris Camat Kajuara pada jumat, 3,maret,2023, akhirnya kedua perangkat desa yang diberhentikan tersebut ingin mengajukan gugatan lebih lanjut. (*)