Jelang Bulan Suci Ramadhan Polsek Pusakanagara Gencar Laksanakan Operasi Pekat.




Sambar.id Subang Jabar - Polsek Pusakanagara terus gencarkan operasi pekat jelang datangnya bulan suci Ramadhan dan  terus gencar memburu penjual minuman keras (miras) dan razia kenalpot brong Seperti yang dilaksanakan pada Kamis (16/3/2023).


Petugas berhasil menyita puluhan botol miras disalah satu warung  diwilayah hukum Polsek Pusakanagara selain itu jajaran Polsek Pusakanagara juga  mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong (resing) di salah satu warung yang berada di Wilayah hukum Polsek Pusakanagara.

Hal itu, diungkap oleh Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr R Jusdijachlan, S.H, MM CHRA,  pihaknya sedang gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023. Sasaran dalam operasi pekat itu, pihaknya menyasar miras botolan, miras, Narkoba, curat, curas, curanmor, kenalpot brong dan geng motor, diwilayah hukum Polsek Pusakanagara, terang Kompol Dr R Jusdijachlan, S.H MM kepada Sambar.id, kamis (16/03/2023).



Dalam  razia miras yang dilaksanakan terhadap warung warung penjual minuman tanpa izin  di wilayah hukum Polsek Pusakanagara  saya dan Anggota tadi, berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan serta mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa pelat dan memakai kenalpot brong, ungkap Kapolsek.

Puluhan botol miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Pusakanagara    untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras di Mapolres Subang Sementara untuk penjual mirasnya kita berikan pembinaan agar tidak lagi mengulang perbuatannya menjual miras tanpa ijin edar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan untuk razia miras menjelang bulan Suci Ramadhan, akan dilaksanakan secara rutin oleh Polisi,  Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif serta  dihimbau kepada masyarakat  agar jangan mengedarkan miras atau menggunakan kenalpot brong, gunakan kenalpot standar, ujarnya

Selain itu Kombes Ibrahim Tompo menghimbow kepada masyarakat Jangan sekali kali  mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada Perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi." ungkapnya. (*)

Lebih baru Lebih lama