Ini Himbauan dan Penegasan Kapolsek Tinggimoncong Dihadapan Jamaah Masjid


Sambar.id, Gowa, Sulsel - Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa, Iptu Anwal Mansyur melakukan Tarawih keliling diawal bulan Ramadhan di wilayah Polsek Tinggimoncong, Rabu (22/3/2023) malam kemarin.


Kapolsek lakukan sholat taraweh keliling pertamanya di Masjid Nur Hidayah, Malino, Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.


Dalam kesempatan tersebut setelah usai pelaksanaan sholat taraweh, Kapolsek Tinggimoncong Iptu Anwar menyampaikan Himbauan kamtibmas kepada Jamaah yang hadir, hal ini dilakukannya guna semata-mata untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sebagai polisi pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat serta ingin membuat situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Kecamatan Tinggimoncong yang aman dalam menghadapi bulan Suci Ramadhan ini.


Kapolsek juga menyampaikan tentang upaya yang dilakukan dalam menanggulangi gangguan kamtibmas dengan adanya anak anak yang berkumpul pada bulan Puasa Setelah taraweh serta setelah shalat Subuh untuk bersama-sama menghindari terjadinya tawuran, aksi balap liar dan aksi yang melanggar hukum lainnya yang dapat mengganggu kamtibmas di bulan suci ramadhan.


"Kami tak henti hentinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja agar diingatkan untuk tidak terlibat aksi tawuran dan balap liar yang dapat mengganggu kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan ini," ungkap Kapolsek.


Selain itu,  Kapolsek Tinggimoncong dengan tegas menghimbau kepada masyarakat bilamana pihaknya menemukan aksi balap liar, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi dengan cara menyita kendaraan tersebut dan akan dilepas pasca hari raya idul Fitri mendatang.


"Jadi apabila ada yang terlibat aksi balap liar, saya secara tegas akan menyita kendaraannya." Tegasnya.


Tidak hanya itu, Kaposlek juga menghimbau agar warga dapat memperhatikan rumahnya sebelum melaksankan ibadah di masjid agar dapat mengunci terlebih dahulu, tidak lupa juga kompor dan listrik agar dimatikan untuk menghindari terjadinya kebakaran dan kami juga menyampaikan larangan membunyikan petasan.


laporan : Fandi Farman

Lebih baru Lebih lama