Sambar.id Subang Jabar - Menjelang bulan suci Ramadhan jajaran Polsek Pusakanagara terus gencar memburu penjual minuman keras (miras) dan razia kenalpot brong Seperti yang dilaksanakan pada Senin (13/3/2023). Petugas berhasil menyita puluhan botol miras di salah satu warung yang berada di Wilayah hukum Polsek Pusakanagara.
Hal itu, diungkap oleh Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr R Jusdijachlan, S.H, MM CHRA, pihaknya sedang gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023. Sasaran dalam operasi pekat itu, pihaknya menyasar miras botolan, miras, Narkoba, curat, curas, curanmor, kenalpot brong dan geng motor, diwilayah hukum Polsek Pusakanagara, terang Kompol Dr R Jusdijachlan, S.H MM kepada Sambar.id, senin (13/03/2023).
Dalam razia miras yang dilaksanakan terhadap warung warung penjual minuman tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pusakanagara saya dan Anggota tadi, berhasil mengamankan dua dus miras pabrikan serta mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa pelat dan memakai kenalpot brong, ungkap Kapolsek.
Puluhan dus miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek Pusakanagara untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras di Mapolres Subang Sementara untuk penjual mirasnya kita berikan pembinaan agar tidak lagi mengulang perbuatannya menjual miras tanpa ijin edar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan untuk razia miras menjelang bulan Suci Ramadhan, akan dilaksanakan secara rutin oleh Polisi, Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif serta dihimbau kepada masyarakat agar jangan mengedarkan miras.
Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada Perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi." ungkapnya. (*)