Forum Penyintas Datangi DPRD Palu, Minta Bebaskan Lahan Untuk Hunian


Caption: Salah Satu Anggota DPRD Kota Palu Ahmad Umayer menerima FPK di kantor DPRD Palu 


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Sedikitnya puluhan Korban terdampak bencana alam yang tergabung dalam Forum Penyintas Kota (FPK) Palu menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rabu (8/03/2023). 


Kedatangan massa tergabung FPK tersebut, diterima langsung anggota DPRD Kota Palu. Diantaranya, Ahmad Umayer, Resky Hadianti Ramdhani, Irsan Satria, Muslimun, Ratna Mayasari Agan, dan Nendra Kusuma Putra. Diruang utama Kantor DPRD Palu. 


Kepada anggota DPRD Kota Palu, Advokat Rakyat, Agussalim menyebut bahwa kedatangan para penyintas untuk meminta bantuan anggota DPRD Kota Palu dalam pembebasan lahan untuk pembangunan hunian bagi penyintas korban bencana alam Layana. 


Karena menurutnya, lahan hunian sementara akan berakhir masa kontrak. Sehingga para penyintas korban bencana tidak memiliki tempat tinggal dan mempertanyakan nasib mereka selama 5 tahun.


Dijelaskannya, terdapat lahan untuk pembangunan hunian bagi penyintas. Namun anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasannya, sebesar Rp. 400 juta. 


"Kami berharap agar anggota DPRD Palu bisa membantu dana baik di anggaran perubahan, maupun bantuan personal," pinta Agussalim.


Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Palu, Ahmad Umayer menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk membantu polemik tersebut. 


Akan tetapi, terdapat mekanisme aturan yang harus dipenuhi. Diantaranya bahwa penyintas yang mendapatkan hunian, harus memiliki alas hak. 



"Kami bisa merasakan apa yang penyintas rasakan. Namun selalu berhadapan dengan aturan. Dimana BPBD menyatakan bahwa penyintas yang mendapatkan hunian tetap, harus memiliki alas hak. Nah, persoalannya, penyintas yang tidak memiliki alas hak tersebut," tegasnya. 


Politisi Partai Golkar itu juga menyayangkan kedatangan para penyintas ke Kantor DPRD Palu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya melalui surat. Sehingga pihaknya tidak bisa menghadirkan intansi terkait untuk melakukan rapat bersama. 


Namun katanya, proposal yang diajukan oleh penyintas akan diterima dan dijadikan acuan untuk mengundang instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan.***


Sumber : IniSulteng.com


Lebih baru Lebih lama