Dibalik Program PTSL Desa Randusari Terselip Dusta Dalam Bingkai Pungli


Sambar.id, Pekalongan, Jateng
- Program Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya dapat membantu masyarakat dengan biaya yang ringan namun terkesan disalah gunakan oleh oknum tertentu.


Sebagaimana kasus yang terjadi di Desa Randusari Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan para pemohon program PTSL dipungut biaya Rp.300 ribu/ perbidang.


Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Randusari, M.Soleh saat ditemui awak media pada Rabu(15/03/2023) diruang kerjanya.


" Benar sesuai kesepakatan warga dan Panitia PTSL setiap pemohon dipungut 300 ribu/ perbidang tanah, ini hasil musyawarah warga dengan pihak Panitia" terang M.Soleh.


Saat ditanya apa ada berita acara dan daftar hadir musyawarahnya tidak bisa menunjukan berkas daftar hadir dan berita acara.


" Ada berita acara dan daftar hadirnya, silahkan tanya Panitia" ujar Kades tanpa bisa menunjukan berkasnya.


 Selanjutnya dikatakan bahwa jumlah pemohon program PTSL saat ini sudah tercatat sekitar 500 pemohon.


" Saat ini sudah sekitar 500 pemohon, kalaupun kuota tidak terbatas" pungkasnya.


Ditempat terpisah Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Doro, Syahrul saat di konfirmasi terkait adanya desa desa yang memungut biaya PTSL menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan desa masing masing.


" Masalah pungutan biaya PTSL menjadi kewenangan desa masing masing, kalau didesa Kalimojosari hanya 150 ribu/ perbidang" terangnya saat ditemui diruang kerjanya.


Sementara itu Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya, Ali Rosidin menanggapi adanya pungutan biaya PTSL yang melebihi dari peraturan SKB 3 Menteri mengatakan bahwa apapun alasannya Kades atau Panitia dapat dipastikan telah melakukan permufakatan kejahatan dan perbuatan melawan hukum karena telah berani melanggar peraturan SKB 3 Menteri.


" Kalau peraturan SKB 3 Menteri saja berani melanggar apalagi dengan Peraturan yang lain. Dapat dipastikan para kades akan berani melanggar peraturan bupati/ pemerintah" terang Ali.


Lebih jauh dikatakan pungutan biaya PTSL yang melebihi 150 ribu/ perbidang tanah termasuk korupsi


" Masyarakat harus melek hukum dan jangan mau dibodohi dengan alasan biaya tambahan ini itu' tegasnya ( Aziz)

Lebih baru Lebih lama