Berantas Mafia Tanah


Sambar.id, Gowa, Sulsel
- Kolaborasi ALIANSI AKTIVIS cs KSDA Resort Malino Dalam Memberantas Oknum Mafia Tanah Di Kawasan Hutan TWA Malino


Modus Operandi merupakan suatu pergerakan yang kerap-kali dilakukan para Mafia Tanah, dimana perilaku tersebut merupakan perbuatan kejahatan dibidang pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain, tanah milik Negara, secara tidak sah atau melanggar hukum, dan biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis


Beranjak dari Modus Operandi tersebut, Gabungan ALIANSI AKTIVIS yang Concern dalam persoalan terkhusus mengenai persoalan Tanah, kembali turun menyuarakan Aksinya ke Instansi terkait.


Dimana adanya segelintir Oknum dari Mantan (Ex.) Pegawai Kehutanan bernama Karim yang diduga kuat melakukan Modus Operandi yakni melakukan transaksi menjual Tanah Kawasan Hutan TWA Malino, memasuki Kawasan Hutan TWA Malino, membangun sebuah bangunan Rumah dilokasi Kawasan Hutan TWA Malino, sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan Status Kawasan Hutan Konservasi TWA MALINO bernomor SK.362," urai Iman,S.H."


Para Akademisi yang terhimpun dalam Aliansi AKTIVIS melakukan kolaborasi dengan BKSDA Resort Malino untuk melakukan suatu telaah dengan menginvestigasi seluruh bentuk kejadian yang masuk di Area Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino tersebut, dan temuan dilapangan sementara ini ada yang sedang bergulir atau sedang berproses hukum di Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor Perkara Pid.B.LH 278, dan Pihak Resort KSDA Malino sementara menunggu juga hasil putusan tersebut keluar, urai Agus Salim, A.M.D.B.A., S.H."


Ditempat terpisah, BKSDA Resort Malino mengundang salah satu Pihak bernama Kayla Adventure yang kadangkala juga meminjam lokasi tersebut untuk dijadikan lokasi permainan Outbound sejak tahun 2012 silam, sebelum ditetapkannya Tapal Batas Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino bernomor SK.362 di Malino, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa, pada hari Rabu, tanggal (15-03-2023).


Dalam pertemuannya Kepala BKSDA Resort Malino Sahruddin, S.Hut., MP, mengarahkan Pimpinan Kayla Adventure bernama Capt. Herianto S.Sos., M.Mar., untuk kegiatannya diberhentikan terlebih dahulu dikarenakan lokasi tersebut sudah masuk dalam Status Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino, mendengar arahan dari Pihak BKSDA Resort Malino, Pimpinan Kayla Adventure Capt. Herianto, S.Sos., M.Mar., yang selalu kooperatif serta selalu taat akan Hukum yang berlaku di Indonesia, walaupun sudah sejak lama kerap-kali meminjam lokasi tersebut untuk dipakai/ dijadikan tempat bermain Outbound, langsung mengarahkan para krunya, agar menertibkan perlengkapan permainan yang masih berada dilokasi tersebut, imbuh Capt. Heri,"


Ditempat yang sama Kepala Resort BKSDA Malino, sangat meng-Apresiasi sikap yang dilakukan Pihak Kayla Adventure, dan teruntuk para pihak yang telah membangun sebuah bangunan dilokasi tersebut, Pihak BKSDA Resort Malino, sudah melayangkan Surat Peringatan pertama (ke -1) kepada Para Pihak yang membangun/ atau memasuki lokasi Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino tersebut, agar segera membongkar seluruh bangunan pemanen maupun semi permanen yang telah mereka bangun dilokasi tersebut, dan apabila para pihak tidak mengindahkan Surat Peringatan tersebut sebanyak 3 kali, maka Pihak BKSDA Resort MALINO, akan mengambil sikap tegas memproses Hukum/ mempidanakan secara menyeluruh para Pihak yang telah membangun dilokasi Kawasan Hutan Konservasi TWA Malino tersebut," ujar Kepala BKSDA RESORT Malino Sahruddin, S.Hut., MP.


Ditempat terpisah, ALIANSI AKTIVIS meng-Apresiasi langkah BKSDA Resort Malino, untuk menegakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang termaktub dalam UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 33 ayat 3, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Zona.


Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang tertuang dalam Pasal 94 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).," tutup Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A., (joy)

Lebih baru Lebih lama