![]() |
Sosialisasi BPN Subang Jawa Barat (doc.foto) |
Sambar.id, Subang, Jabar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang kembali laksanakan sosialisasi Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Kalentambo dan Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara, kamis (16/02/2023).
Redistribusi Tanah sendiri merupakan salah satu program dari reforma Agraria, yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dimana pembagian lahan yang dikuasai oleh negara dan ditegaskan sebagai objek landeform.
Akan diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat kententun dalam peraturan pemerintah no 224 tahun 1961 tentang tentang pelaksanaan pembagian tanah dan ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Subang Hengki Sipayung mengatakan, pada hari ini kita kembali melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat Desa Kalentambo dan masyarakat Desa Pusakaratu.
"Alhamdulilah antusias masyarakat dari kedua Desa tersebut sangat besar sekali," tutur Hengki Sipayung, kepada Sambar.id, rabu (16/02/2023)
Selain itu Hengki juga menuturkan untuk tahun 2023 ini Desa Kalentambo mendapat 100 bidang dan Desa Pusakaratu mendapat 350 bidang.
"Semua objeknya berada di tanah objek landreform, dan secara keseluruhan untuk Kabupaten Subang sendiri mendapat 5000 kuota,"ucapnya.
Lebih lanjut Hengki mengatakan untuk persyaratan pembuatan sertifikat sendiri harus ada bukti surat penguasaan fisik, KTP, KK asli warga setempat dan persyaratan lain seperti surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan hibah dan waris.
Sedangkan untuk anggarannya sendiri kita sudah disiapkan dari APBN mulai dari penyuluhan, pengukuran, sampai terbit sertifikat sudah dibiyayai pemerintah semua.
"Cuma disini ada anggaran yang harus di tanggung oleh masyarakat seperti dalam pemberkasan ada materai dan pematokan batas itu warga yang nanggung," ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Pusakaratu Aan Ana mengucapkan terimakasih sekali kepada BPN Kabupaten Subang yang begitu peduli.
"Warga masyarakat Pusakaratu yang telah memperjuangkan hak hak warga guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang di kuasai selama ini oleh masyarakat," tutur Aan Ana, kamis (16/02/2023).
Aan Ana berharap dengan adanya program reforma agraria ini bagi warga Pusakaratu yang tadinya tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut nantinya akan memiliki legalitas yang sah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Karena apabila nanti tanah tersebut sudah bersertifikat, nilai jual tanah ini akan naik dan sertifikatnya juga bisa di anggunkan ke perbangkan untuk modal usaha nantinya," pungkas Aan Ana.
Salah satu warga masyarakat Dusun Ciawitali Desa Pusakaratu Surendi menyambut baik dan gembira dengan adanya program Redis ini.
"iya saya sangat bahagia sekali adanya program redis ini karena saya sangat terbantu sekali terutama terkait kepastian hukum atas tanah yang sekarang saya garap," jelasnya
"Kalau kita mengajukan pembuatan sertifikat sendiri terbentur biaya sangat mahal, kalau ini kan program dari pemerintah tanpa mengeluarkan biaya yang sangat besar," tuturnya.
Warga juga mengucapkan terimakasih sekali kepada Kepala Desa Pusakaratu yang begitu peduli dan memperhatikan warganya yang terus berjuang untuk memberikan pelayanan yang maksimal.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Subang Hengki Sipayung didampingi, Lili Muniri Kasi Survei dan Pemetaan Lili Muniri, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Franciscus Muljoto serta Budi Santosa Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Danramil 0511/Pusakanagara, Kanit Binmas Polsek Pusakanagara, Kepala Desa Pusakaratu Aan Ana, Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara Dadan, Bhabinsa AD serta warga masyarakat Pusakaratu. (*)