Sambar.Id, Donggala, Sulteng - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Donggala kali ini merilis Dua (2) orang tersangka berinisial FR (35), Dan RF (27) sebagai tersangka kasus dugaan penyalah gunaan narkoba Jenis shabu, Rabu (22/02/2023).
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K melalui Kasi Humas Polres Donggala AKP I Nyoman Suwenda yang membuka giat konferensi didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Ridwan beserta Kanitnya IPDA Isman.
”Terima kasih untuk rekan media yang sempat hadir pada Kegiatan Rilis pada pagi ini, untuk lebih detail saya serahkan kepada pak KBO Narkoba Iptu Muh.Ridwan ” Ujar AKP Nyoman.
Untuk kasus pertama KBO Narkoba mengatakan, anggota Satresnarkoba yang mendapatkan info dari masyarakat bahwa FR(35) berangkat ke KelurahannKayumalue Kota Palu untuk mengambil barang berupa sabu tersebut.
Setelah balik dari arah palu, tepatnya di Kelurahan Kabonga besar Kabupaten Donggala FR(35) dengan menggunakan motor matic warna biru jenis Yamaha fino.
"Penggeledahan oleh Personil Satresnarkoba yang sudah menunggu, dan terdapat 2 paket barang di saku celana belakang , kemudian personil yang berada dilapangan berkata” ini barangnya siapa, FR (35) menjawab saya punya barang, "Ucap KBO Narkoba
Sementara itu tersangka RF (27) anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa Labuan Panimba, Labuan, anggota mendapatkan babuk dari sebuah kotak hitam yang terdapat 3 sachet kecil berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Mari Kita butuh kerjasama dari semua pihak dalam memberikan informasi akurat untuk menekan peredaran tersebut” pinta Kasi Humas.
Untuk para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun dan minimal 5 Tahun. ***
Sumber: Humas Polres Donggala