Pengadilan Negeri Bulukumba Digeruduk Pendemo, Buntut Dugaan Salah Eksekusi Lahan

Sambar.id - Bulukumba- Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama warga menggeruduk Kantor Pengadilan Negri Bulukumba, Kamis (02/02/2023).


Aksi tersebut dipicu adanya dugaan kesalahan objek eksekusi lahan oleh Pengadilan Negri Bulukumba.


Massa aksi dalan orasinya meminta Pengadilan Negri Bulukumba bekerja lebih profesional 


"Pengadilan Negri Bulukumba adil dalam melaksanakan eksekusi yang dimana di ketahui seorang nenek Saida Warga Dusun Pattiroan, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang harus kehilangan tempat tinggalnya itu karena kuat dugaan adanya Oknum mafia tanah yang menggugat dipengadilan Negri Bulukumba dengan menggunakan keterangan palsu dan di duga kuat para penggugat telah memalsukan Putusan Pidana Dengan Nomor Perkara 70/Pid.C/1999/PN.Blk.Yang dimana Putusan tersebut sudah di Laporkan di Polres Bulukumba," jelas Wahyu ketua PMII Bulukumba. 



Ditempat yang sama Korlap PMII Irzan juga tegas dalam pernyataannya dan meminta pihak Agraria dapat melindungi sertifikat yang sudah dikeluarkan agar masyarakat tidak begitu mudah kehilangan hak miliknya pada saat digugat di PN Bulukumba.


Wahyu pun kecewa lantaran Pengadilan Negeri Bulukumba setiap aksinya tidak pernah di sambut dengan aman damai.

"Pasti kami tidak di terima dan di tutupi pintu pagar dan penjagaan cukup ketat dan pengawalan. Seolah-olah kami ini teroris,"ungkapnya.


Sementara Ketua Sulsel OMI, Andi Riyal dalam orasinya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menindaklanjuti laporan atas nama Saida.

Lebih baru Lebih lama