![]() |
Owner CV Sederhana Makmur, Tina Lena |
Perusahaan yang dipimpinnyan diberi nama CV. Sederhana Makmur bergerak sebagai agen tunggal seluruh Indonesia di dunia alat alat kesehatan kerja yamato seluruh yamato.
Baca Juga: Pelaku Bebas Oknum Penyidik Terima Duit?, Apakah Terapkan KUHP Versi 1945 Atau 1960!
Hal itu ia menolong dengan cara dikasih kerja tapi suka mencuri, namun ia (Tina Lena-rd) rela ambil pinjaman hingga miliaran rupiah hingga merasa tertipu dari sala satu oknum lawyer.
"Saya uda kenal lima tahun (oknum lawyer-rd), ia juga suka tidak jujur suka bermain dua arah.., suka mencuri barang, saya kasih kerja yang hutang aku, 3.5 miliar ternyata saya ditipu," jelasnya
Terkait Rumah dan Toko (Ruko) miliknya, Tina Lena menceritakan terkait kasus perdata yang dijalani, namun harapan juga pupus.
![]() |
Laporan Polisi Tina Lena, dan Surat kaleng |
Baca Juga: Buntut Tambang Ilegal Buranga!, Oknum Aparat Jadi Pagar Betis?
Namun harapan Tina Lena kepada oknum lawyer/pengacara tergabung, Harry Angkasa P.SH &Assocates justru kembali merasa tertipu karena belum selesai juga minta uang lagi.
"Uda ambil 10 juta, hanya surat menyurat,,,malah mintak lg, jadi saya tertipu lagi," ujarnya Tina Lena.
Tak sampai itu Tina Lena merasa diperas oleh oknum Pengacara tersebut diserang surat kaleng agar produknya merk yang jualnya padahal digelutinya sejak 40 tahun lamanya.
"lsg saya dikatakan..jual merk palsu.aspal.brg curian.kemarin bikin surat kaleng a laut gak sy layanin...kwartir semua berita. dia bohong, hanya mau memeras uang ku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi, (*/dhian)
Bersambung....