Sambar.id, Makassar, Sulsel - Oknum Wartawan asal Makassar merasa dipersulit gegara motornya ditangkap polisi beberapa hari yang lalu, intruksikan Kadiv Humas Polri dirindukan.
Oknum Wartawan diketahui bernama Arifin, namun Motor kesayangan bernomor Polisi DD 4803 QJ ditangkap diwaktu dikendarai/digunakan adiknya diwaktu ada kebutuhan keluarga.
Dia menceritakan saat motornya kesayangannya ditangkap, tiba-tiba ada sekelompok pemuda/gen motor sedang diburu oleh tim penikam Polrestabes Makassar.
Pasca dari situ ia merasa terganggu dan tidak bisa beraktivitas seperti sedia kalah karena kendaraannya sedang ditahan Polrestabes Makassar hingga saat berada.
"Saya merasa dipimpon, karena diwaktu saya menghadap, tim penikam dan Ia menyarankan ketim Penilangan, Namun menyarankan saya ke Lantas setibanya saya kembali diarahkan ke Reskrim disuruh kekasat lantas, jadi saya merasa dipermainkan," Ucap Arifin saat ditemui didepan ruangan lantas Polrestabes Makassar, Rabu (22/02/2023).
Dibalik kekesalan itu, Arifin mengatakan kalau mau dibayar dia siap bayar terpenting kendaraan keluar dan bisa digunakan.
"Yang penting motorku keluar kalau mau dibayar saya siap bayar Yang penting jangan dipersulit, karena motorku itu saya gunakan tiap hari untuk beraktifitas seperti sedia kala, utamanya menjalankan jugas sebagai wartawan" tegasnya.Dikutip kominfo.go.id, Presiden menegaskan, kebebasan pers menjadi hal yang utama yang perlu dijaga dan menjadi semangat reformasi.
“Media harus dilindungi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres XXIV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di The Sunan Hotel, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/09/2018) siang.
Presiden menekankan, jangan ada yang menghalangi media dalam menjalankan kerja jurnalismenya. “Jangan ada yang melakukan kekerasan kepada wartawan yang tengah menjalan profesinya,” tegas Presiden.
Sementara detik.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi seharusnya paham akan kinerja jurnalistik para awak media yang perannya penting untuk mengedukasi serta memberikan informasi kepada masyarakat.
"Anggota Polri juga pada kesempatan ini bahwa seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi, tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi di mana pun di Indonesia," ujarnya.
Karena itu, Dedi pun mengimbau agar anggota Polri mampu bersinergi dan melindungi kerja jurnalistik para awak media. Bukan malah melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik tersebut.
"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," sambung Dedi
Berita ini diterbitkan pihak Polrestabes Makassar sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)
Bersambung....