![]() |
Herawati Syamsul dan Kamsiruddin SH,MH |
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar Jumlah Penduduk pada ditahun 2021, Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kota Makassar (Jiwa), 2021 1 427 619 Jiwa.
Mengingat Kota makassar tergolong salah satu kota terbesar di Indonesia dari aspek pembangunannya dan secara demografis dengan berbagai suku bangsa yang menetap di kota ini.
Sementara Suku yang signifikan jumlahnya di kota Makassar adalah suku Makassar, Bugis, Toraja, Mandar, Buton, Jawa, dan Tionghoa.
Sedangkan Makanan khas Makassar yang umum dijumpai seperti Coto Makassar, Roti Maros, Jalangkote, Kue Tori, Palubutung, Pisang Ijo, Sop Saudara dan Sop Konro.
Namun dibalik itu memiliki kesan yang kelam khususnya dikaum milenial atau generasi mudah sekaligus penerus kepada bangsa dan Negara.
Adapun yang marak seperti kasus kriminal sering disebut begal dan kenakalan remaja yang terjadi di kota makassar, menjadi pekerjaan Rumah bagi para pendidik.
Hal itu, menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan tak terkecuali Praktisi pendidikan, Herawati Syamsul Dosen IKB KJP dan mahasiswi program doktor UIN Alauddin Makassar. Senin (20/02/2023)
Bukan hanya sekedar tanggung jawab orang tua dalam mengawasi pergaulan anak remaja mereka tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua sebagai pendidik.
Sekolah memiliki tanggung jawab yang besar untuk membantu membentuk kepribadian dan tingkahlaku siswa.
Oleh karena itu, pentingnya sekolah memberikan bantuan berupa penanaman pendidikan karakter atau pendidikan akhlak.
Penanaman Pendidikan karakter sangat penting karena proses pendidikan yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya berhasil dalam membentuk manusia yang berkarakter.
"Penilaian ini didasarkan pada banyaknya kenakalan-kenakalan yang terjadi di sekolah dan dilingkungan masyarakat. "Ujar Herawati Syamsul Dosen IKB KJP dan mahasiswi program doktor UIN Alauddin Makassar tersebut dalam diskusinya bersama Ketua YLBH GKI Sulawesi Selatan, Kamsiruddin, SE.,SH.,MH.,CPCLE.,CPA.,CPM.
Ditempat yang sama, ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Sulsel Untuk antisipasi sebaiknya semua stakeholder baik disekolah maupun Dirumah, Lingkungan, Masyarakat serta pemerintah dan instansi terkait baik itu YLBH ,lsm dan ormas harus berperan aktif.
Salah satunya melakukan penyuluhan baik di mulai ditingkat SMP dan SMA tentang tidak ikut pergaulan bebas yg dapat menghancurkan kehidupannya sebab anak.
"ini adalah generasi penerus bangsa jadi harus dididik dgn akhlak yg baik dan punya rasa nasionalisme untuk melanjutkan pembangunan Indonesia yang lebih baik kedepan," sambungnya.
"Adapun regulasi yg mengatur tentang perlindungan anak dalam UU perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002," tutupnya (*)