Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sulteng "Asep Nurdin" di Tahan Jaksa

 

Caption : Tersangka Asep Nurdin Komut PT BAP kenakan rompi merah ditahan di rutan Kelas II Palu/Foto Penkum Kejati Sulteng.

Sambar.id, Palu, Sulteng - Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng langsung melakukan penahanan kepada tersangka Asep Nurdin Komisaris Utama (Komut) PT Bina Arta Prima (BAP).


Saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kota Palu ,Kamis (02/2/2023) Siang.


Diketahui sebelumnya Asep Nurdin tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dan akhirnya dijemput paksa. Asep pun dijemput paksa dikediamannya bilangan Apartemen Bellagio Residen Tower B Kuningan Timur Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) kemarin.


Dimana tiga rekan Asep sebelumnya telah ditahan yaitu Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP) serta Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) terkait tindak pidana korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun.


Dimana hal tersebut berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 7 Miliar.


Olehnya Kasi Penegakan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald kepada awak media membenarkan tersangka Asep Nurdin ditahan di Rutan Kelas II A Palu.


Ditemui terpisah kuasa hukum tersangka Asep, Dicky Patadjenu mengatakan, pada dasarnya kliennya menghormati proses hukum.



“Klien kami ini paling mendapat respon baik dari Kejati, sebab paling kooperatif dibanding tersangka lainnya,” bebernya.


Untuk penahananya kata dia, selaku kuasa hukum berupaya menghormati proses hukum, lalu untuk kemudian mengajukan penangguhan penahanan, sebab alasan kesehatan.


Diketahui bahwa Asep memiliki riwayat penyakit asam lambung akut, yang ditakutkannya menyebar ke jantung.


Lalu kliennya ini bukan pelaku utama dari yang diduga sebagai saksi orang eksternal Bank Sulteng, sebagai pengawas.


Dirinya menambahkan, untuk upaya hukum praperadilan masih dijajaki bersama keluarga klien. Bila memungkinkan maka akan diupayakan. Namun bila kecil kemungkinan, maka pihaknya akan melihat pokok perkara didakwakan.


Sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan negeri, kata dia, “Dipengadilanlah kami memperjuangkan bahwa klien kami tidak bersalah seperti dituduhkan. ***


Sumber : Penkum Kejati Sulteng 

Lebih baru Lebih lama