![]() |
Poengky Indarti, S.H., LL.M. dan Bharada Richard Eliezer. |
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Terkait keputusan agar Bharada Richard Eliezer tetap sebagai anggota Polri mendapat apresiasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: Kapolsek Pusakanagara Nobar Bersama Panwas
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, S.H., LL.M. sempat dikonfirmasi bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan KKEP.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan KKEP yang tetap mempertahankan Richard Eliezer di Polri," tulis Poengky saat wartawan Sambar.id melakukan konfirmasi lewat whattshap, Rabu (22/02/2023)
Dalam sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri.
Baca Juga: Maraknya Begal Jadi Pekerjaan Rumah Bagi Tenaga Pendidik
"Putusan sidang KKEP juga sudah secara komprehensif memperhatikan berbagai faktor, termasuk putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya
Poengky juga berharap agar Bharada Eliezer tetap konsisten dan bersikap jujur dalam menjalankan tugas dipolri.
"Kami berharap Richard Eliezer akan tetap konsisten untuk bersikap jujur dan melaksanakan tugas2nya di Polri dengan sebaik2nya," harapnya (*)