Kajari Subang Tetapkan Tersangka Kepala Desa Dan Bendahara Desa Patimban Pusakanagara


Sambar.id, Subang, Jabar - Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada hari rabu (22/02/2023) resmi tetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Dan Bendahara Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang atas dugaan tindak pidana korupsi sewa tanah bengkok.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kajari  Subang, Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto, SH, MH, dan Kepala seksi tindak pidana khusus William Jakson Sigalingging, S.H saat audiensi dengan Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi, Jum’at (24/2/2023).

Kajari mengatakan,  pada hari Rabu (22/02) kami telah menetapkan 2 tersangka kasus sewa lahan bengkok Desa Patimban, yaitu Kades Patimban dan bendaharanya," terang Akmal di ruang Media Centre Kejari Subang.

Menanggapi hal tersebut, Kordinator KAMPAK yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen mengapresiasi setinggi- tingginya langkah nyata Kajari dan Kasie Pidsus baru yang langsung menunjukan taringnya tanpa basa-basi gerak cepat menetapkan tersangka sewa lahan bengkok Desa Patimban.

Abah Betmen sangat mengafresiasi sekali kepada Kajari Subang yang baru,  tidak seperti pejabat sebelumnya yang terus mengulur- ulur hingga akhirnya keburu dimutasi, ucapnya.

Sebelumnya seperti diketahui bersama sejak naik tahap penyidikan pada bulan oktober 2022 lalu, KAMPAK telah berkali- kali melakukan aksi untuk mendesak Kejari Subang segera menetapkan tersangka.

Namun hal itu tak membuat I Wayan Sumertayasa, S.H.,M.H dan Aep Saepulloh, SH Kajari dan Kasie Pidsus lama bergeming, malah membuat berbagai alasan hingga menyebut harus ekposes di Kejati Jabar dan dipimpin langsung oleh Kajati Jabar.

Namun  hal itu lansung dibantah oleh Kasi Penyidik Tipidsus Kejati Jabar, Dodi Emil Gazali, S.H.,M.H dan Kasie Penerangan Hukum Sutan SP Harahap, bahwa sama sekali tidak ada arahan dari pimpinan dan ekposes merupakan kewenangan Kejari Subang karena nilai kerugiannya dibwah 1 miliar, ujarnya.

Abah Betmen menginformasikan bahwa kasus tersebut awalnya adalah kasus Mafia tanah namun berubah menjadi kasus dugaan korupsi sewa lahan bengkok.

"padahal pihak- pihak yang diatas namakan di Surat Keterangan Desa (SKD) tanah timbul yang saat ini sudah bersertipikat Hak Milik (SHM) telah dimintai keterangan," tandasnya.

"Namun sempat terlontar dari Kasi Pidsus Kejari Subang kasus ini adalah pintu masuk untuk pengungkapan kasus mafia tanah Patimban," pungkasnya.(*)
Lebih baru Lebih lama