Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Disinyalir Seorang oknum Polisi anggota Polrestabes Makassar gelapkan motor Ambo Tan Nur (67) yang berperofesi sebagai penjual ikan keliling di wilayah Kabupaten Sinjai. Jum'at (17/02/2023)
Diketahui korban bernama Ambo Tan Nur yang beralamat di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, saat ditemui awak media korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pada hari Kamis 16 februari 2023 sekitar pukul 14:00 wita, Oknum yang mengaku polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar tersebut (NT) mencari alamat saya dan mendatangi rumah saya, dan setelah itu dia meminta pinjam motor saya untuk dipakainya menjemput temannya yang ada di kabupaten bulukumba. Mengingat dia itu keluarga saya sendiri ya terpaksa saya pinjamkan." Ucapnya.
Baca Juga: IKM Polrestabes Makassar Diragukan
Namun korban menunggu motornya kembali hingga menunggu sehari semalam, hingga menyusul kerumah orang tua oknum polisi tersebut.
"saya menunggunya sampai 1x24 jam dia tidak datang maka saya segera menyusulnya ke rumah orang tuanya di bulukumba kota, Namun sesampainya saya di sana orang tersebut tidak pernah pulang ke rumahnya. Dan orang tuanya mengatakan bahwa dia itu memang nakal," tandasnya.
lihat saja keadaan rumah ini kaca jendelanya dihancurkannya. Dan memang dia itu banyak laporannya terkait kasus yang diperbuatnya itu, jadi kalau mauki laporki silahkanmi Puang."tambahnya.
Baca Juga: Update Unras LMP, Dirut PDAM Makassar Kebakaran Janggot, Sejumlah Media Dipolisikan
Setiba dirumah orang tuanya bahkan yang sempat ditemui menyarankan agar korban melaporkan Kepolisi, Hal itu korban resmi melakukan Laporan Polisi Nomor :Lp/05/II/2023/sulsel/res Sinjai/Sek Sinjai Selatan.
"Saya berharap semoga aparat kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan menemukan motor saya itu, sebab motor itu satu-satunya milik saya yang saya pake jualan ikan keliling kampung." Harap korban biasa disapa Kolumbus
Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi. (*)
Penulis: Abas.