Sambar.Id, Minas - Unit Reskrim Polsek Minas berhasil menangkap dua orang Pria berinisial E (52) Thn dan DI als TB ( 35) Thn, diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl. mondrat RT 02 RW 01 desa Minas timur kecamatan Minas.
Pelaku diamankan tim Reskrim Polsek Minas bersama barang bukti 2 (dua) Bungkus/ Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang berisikan serbuk putih bening Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,6 Gram, Sabtu 25/2/2023.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.Ik melalui Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane, SH membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Atas informasi yang didapat, Tim Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Iptu Musa H. Sibarani,S.PSi.,M.Si untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata kompol Sawaluddin.
Iptu Musa H. Sibarani,S,Psi,M.Si menjelaskan kronologi penangkapan, bahwa dari hasil penyelidikan pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Minas pun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dimana saat dilakukan penangkapan, tim melihat 2 tersangka tersebut sedang menunggu seseorang di pinggir jalan. Kemudian tim mendatangi kedua pelaku dan melakukan penggeledahan yang mana sewaktu di lakukan penggeledahan tim menemukan 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka E di kantong celananya.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut adalah milik kedua tersangka yang akan di jual kepada orang lain.