Sambar.id Subang Jabar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang laksanakan sosialisasi Redistribusi Tanah Objek Landreform yang dilaksanakan di Aula Gempol Bersatu Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, rabu (15/02/2023).
Redistribusi Tanah sendiri merupakan salah satu program dari reforma Agraria, tujuan dari redistribusi tanah tersebut guna memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dimana pembagian lahan yang dikuasai oleh negara dan ditegaskan sebagai objek landefor.
Kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat kententun dalam peraturan pemerintah no 224 tahun 1961 tentang tentang pelaksanaan pembagian tanah dan ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Subang Hengki Sipayung didampingi, Lili Muniri Kasi Survei dan Pemetaan Lili Muniri, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Franciscus Muljoto serta Budi Santosa Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Danramil 0511/Pusakanagara, Kapolsek Pusakanagara yang diwakili Kanit Intel Pusakanagara, Sekcam Pusakanagara, Kepala Desa Gempol, BPD, Bhabinsa AD serta warga masyarakat Gempol.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Subang Hengki Sipayung mengatakan, pada hari ini kita laksanakan penyuluhan kepada masyarakat Desa Gempol dan alhamdulilah antusias masyarakat disini sangat besar sekali,"terang Hengki Sipayung, kepada Sambar.id rabu (15/02/2023).
Selain itu Hengki juga menuturkan untuk tahun 2023 ini Desa Gempol kembali mendapatkan kuota lagi sebanyak 350 bidang, sedangkan objeknya berada di tanah objek landreform, sedangkan secara keseluruhan untuk Kabupaten Subang sendiri mendapat 5000 kuota," ucapnya.
Lebih lanjut Hengki mengatakan untuk persyaratan pembuatan sertifikat sendiri harus ada bukti surat penguasaan fisik, KTP, KK asli warga Gempol dan persyaratan lain seperti surat pernyataan tidak sengketa.
Sedangkan untuk anggarannya sendiri kita sudah disiapkan dari APBN mulai dari penyuluhan, pengukuran, sampai terbit sertifikat sudah dibiyayai pemerintah semua, cuma disini ada anggaran yang harus di tanggung oleh masyarakat seperti dalam pemberkasan ada materai dan pematokan batas itu warga yang nanggung,"ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Gempol Edy Wirana mengucapkan terimakasih sekali kepada BPN Kabupaten Subang yang begitu peduli kepada warga masyarakat Gempol yang telah memperjuangkan hak hak warga guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang di kuasai selama ini oleh masyarakat, tutur Edy Wirana, rabu (15/02/2023).
Edy Wirana berharap dengan adanya program reforma agraria ini bagi warga yang tadinya tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut nantinya akan memiliki legalitas yang sah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, karena apabila nanti tanah tersebut sudah bersertifikat, nilai jual tanah ini akan naik dan sertifikatnya juga bisa di anggunkan ke perbangkan untuk modal usaha nantinya, pungka Edy Wirana (*)