Sambar.id, Subang, Jabar - Guna pengadaan tanah pembangunan jalan Tol akses Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan (ATR-BPN) Kabupaten Subang laksanakan musyawarah bentuk ganti untung, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya, selasa (21/02/2023).
Musyawarah tersebut di peruntukan untuk 73 pemilik dan 26 penggarap lahan dengan jumlah total keseluruhan 99 orang.
Khusunya di dua wilayah, Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya dan Desa Kotasari Kecamataj Pusakanagara.
Sekretaris Pengadaan Tanah Tol Akses Pelabuhan Patimban, Nendi Purnama menyebut pengadaan tanah pada proyek Strategi Nasional akses tol Pelabuhan Patimban ini alhamdulilah tidak menemui kendala.
Untuk hari ini kita sudah mulai tahapan musyawarah terutama untuk Desa Kotasari dan Desa Pusakajaya mudah mudahan musyawarah hari ini bisa berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa menyetujui ataupun nanti tidak bisa menyetujui itu hak dari masyarakat, terang Nendi kepada Sambar.id, selasa (21/02/2023).
Lebih lanjut Ia mengatakan, ketika nanti ada yang komplen terkait masalah harga kita akan akomodir kemudian kita cek lagi kelapangan dan bilama di lapangan itu datanya sesuai dengan data itu yang akan kita bayar, akan tetapi kalau nanti dilapangan dari komplen itu ada sedikit deteil yang belum masuk maka kita repisi dan kita pengajuan ulang kembali, pungkasnya.
Hadir dalam kesempatat tersebut, Tim Pengadaan Tanah Akses Tol Pelabuhan Patimban dari ATR - BPN, Kejaksaan Negeri Subang, Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Dinas PUPR Kabupaten Subang, Kapolsek Pusakanagara, Danramil 0511/Pusakanagara, Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara serta pemilik dan penggarap tanah di dua Desa.