Sambar.id, Makassar, Sulsel - Dibalik kemewahaan Hotel Jl Star Makassar Jadi Surga Penikmat esek esek hingga anak dibawah Umur jadi Korban.
Hal membuat Kuasa Hukum Korban Pencabulan berinisial I.M yang masih dibawah umur, Irwan Tompo S.H &, rekan, barengan dengan sejumlah wartawan mendatangi hotel Jl.Star Makassar, bertempat di jalan Bolevard/ topaz raya, kota makassar. kamis (19/01/2023).
Adapun maksud dan tujuannya mendatangi hotel Jl. Star dibilangan kota Makassar tersebut untuk mengkonfirmasi terkait adanya pengerebekan yang dilakukan oleh pihak gabungan aparat penegakan hukum, yakni dari TNI & Polri yang dimana masuk dalam wilayah Hukum Polrestabes Makassa.
"Kedatangan kami selaku Kuasa Hukum beserta rombongan rekan-rekan jurnalis untuk menggali lebih dalam motif kejadian serta peninjauan langsung kelokasi tempat kejadian terkait adanya dugaan praktek prostitusi yang berlangsung di Hotel Jl. Star tersebut," ujar Irwan Tompo.
Sesampainya, Kuasa Hukum beserta rombongan rekan-rekan jurnalis bertemu dengan salah satu pihak menagement Hotel Jl. Star yang bernama Harry yang menjabat posisi Asisten Manager Hotel Jl. Star, dalam pertemuannya Harry selaku asisten manager hotel membenarkan bahwa beberapa pekan yang lalu tepatnya pada hari minggu tanggal 15-01-2023, ada kejadian penggerebekan di salah satu kamar hotel ini, tepatnya pada lantai 3 dengan nomor kamar 321 yang dimana kejadian tersebut terjadi pada pukul 03.36 subuh hari
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum beserta rekan Jurnalis juga mengkonfirmasi terkait kenapa ada salah satu pengunjung perempuan yang masuk kategori masih anak dibawah umur bisa lolos atau adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak hotel, berbanding terbalik terhadap adanya Billboard yang terpampang diruang loby hotel dengan tagline mendukung POLRI dalam memberantas praktek prostitusi online, Narkoba, miras didalam hotel
Pada kesempatan itu, Irwan Tompo Kuasa Hukum korban kekerasan seksual juga menyayangkan pihak management Hotel tidak melakukan penyaringan/ mengontrol mengenai para tamu hotel yang ingin bermalam ditempat tersebut, yang dimana terjadi peristiwa membiarkan anak dibawah umur dapat bermalam/ masuk di hotel/ kamar tersebut dengan beberapa orang lelaki dewasa yang bukan dari pihak keluarganya, ujarnya,"
Ditempat terpisah, Agus Salim, A.M.D., B.A., S.H., Kuasa Hukum korban kekerasan seksual/ pencabulan dibawah umur juga sangat prihatin akan insiden tersebut dikarenakan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori *Graviora Delicta* atau Kejahatan Paling Serius, adapun dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban, dan hal tersebut merupakan kejahatan tersebut merupakan Super Mala Per Se ( Sangat Jahat dan Tercela), dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional,imbuhnya,"
Iman, S.H., selaku Hukum korban seksual, yang berinisial I.M., juga menyampaikan, bahwa terkait kejadian tersebut harus terus dikembangkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam peristiwa, dimana semuanya telah diatur dalam Hukum di Negara Republik Indonesia sebagaimana yang terurai dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 76F
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Pasal 76 huruf I
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Pasal 82
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 83
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dan dari uraian ketentuan HUKUM tersebut, Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa Pihak Penegak Hukum dapat juga menerapkan pasal penyertaan yang termaktub dalam Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP dan Pemerintah harus hadir pada kejadian itu, yang dimana sangat membahayakan para penerus bangsa, agar sekiranya memberikan *WARNING* kepada Pihak Management Hotel, tutupnya," (tim)