Upah Teknisi Mesin PLD Disorot

Aprilyanto (doc.foto)
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Aktivis mahasiswa pasimarannu sorot terkait keterlambatan pembayaran upah disalasatu teknisi mesin PLD di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.


Tindakan ini merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 95 Ayat 2, pengusaha yang secara sengaja ataupun tidak mengakibatkan penundaan pembayaran upah akan dikenakan denda.


Denda tersebut disesuaikan dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh. Persentase tersebut juga diatur oleh aturan yang sebagaimana diatur didalam Pasal 95 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan. 


"Gaji merupakan hak karyawan dan menjadi tanggung jawab untuk disetorkan gaji tersebut kepada karyawan"


Namun hal ini tidak dijalankan Oleh PEMERINTAH KECAMATAN PASIMARANNU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR. Yang dimana Sudah hampir empat bulan gaji daripada salasatu masyarakat yg dipekerjakan sebagai teknisi PLD itu belum diberikan.


Maka dari itu perlu untuk dipertanyakan letak tanggung jawab CAMAT PASIMARANNU yang nota benenya sebagai penanggungjawab terhadap hal tersebut. 


"Kami juga Meminta Bupati kepulauan Selayar Agar mengevaluasi kinerja Camat Pasimarannu karena di anggap tidak profesional Dalam Hal Tata kelola PLD kecamatan Pasimarannu kabupaten kepulauan Selayar," utupnya. Aprilyanto.


"Jika hal ini tidak mampu dituntaskan oleh camat pasimarannu maka saya dan teman-teman akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawalan kami terhadap pelanggran hukum yg dilakukan oleh camat pasimarannu," tegasnya. (Arjun)

Lebih baru Lebih lama