Sampang, Sambar.id - Media elektronik merupakan bagian dari peradaban modern, Teknologi informasi tentunya bagian yang tak terpisahkan di era digitalisasi global,
seperti halnya Sat Lantas Polres Sampang yang mengaplikasikan program ETLE Mobile.
AKBP Siswantoro melalui Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Menyampaikan dalam beberapa pekan ini ETLE Mobile sudah berjalan, yang tentunya dalam rangka upaya menekan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan, pelanggaran pelanggaran kasat mata, Tidak menggunakan helm SNI, bonceng lebih dari satu, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, meraka para pelanggar akan terjaring dan tercapture secara automatis oleh camera ETLE.
"Dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Kapolri no.7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, adalah sebagai landasan tentunya dalam rangka penerapan penegakan hukum dijalan secara elektronik"Terangnya, Jumat, 2701/2023
Yudho menjelaskan, Pelanggar akan tercapture dan tertangkap camera ETLE, selanjutnya akan dioleh dlm suatu system melalui database, Nomor Polisi kendaraan, identitas pemilik, tempat kejadian/koordinat, waktu pelanggaran, jenis pelanggaran, yang terekam secara elektronik berupa Video dan Foto, sehingga pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat kapan pelanggaran itu dilakukan, dan tentunya akan menjadikan alat bukti di persidangan pada hari dan waktu yang sudah ditentukan,
Lebih lanjut Yudho menambahkan bahwa si pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT. Pos Indonesia, untuk selanjutnya agar menghubungi / menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan.
Ps. Kanit Turjagwali AIPDA Mashudi pada kesempatan yang lain menyampaikan bahwa, selama ETLE statis yang akan terpasang dibeberapa titik persimpangan belum terpasang, karena juga berkaitan dengan anggaran yang cukup besar.
Nantinya juga ada peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan perangkat dimaksud, maka ETLE Mobile akan secara rutin akan melaksanakan tugasnya, berpatroli mengelilingi wilayah kota, terutama di Kawasan Tertib Lalu lintas yang ada di Kab. Sampang , Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Wijaya Kusuma, jl. Wachid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman, jl. Hasyim Asy'ari, jl. Trunojoyo, jl. Bahagia, jl. Diponegoro, jl. Syamsul Arifin, jl. Rajawali 1,2 dan 3, jl. Imam Ghozali, jl. Teuku Umar, dan jl. Jamaluddin.
"Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran apa yang sudah tertuang dalam UUD tentunya akan di kenakan sangsi sesuai pelanggaran" Jelasnya
tentunya Kapolri memerintahkan kepada jajarannya, bahwa dalam rangka penegakan hukum pelanggaran di jalan tidak boleh melakukan penilangan secara manual, jadi harus menggunakan penindakan secara elektronik, ETLE statis, ETLE mobile, yang tentunya ada beberapa pertimbangan- pertimbangan dari unsur pimpinan oleh institusi baju coklat. (Jailani)