Tangani Kasus PT GNI Secara Profesional, Ini Kata Bid Humas Polda Sulteng


Caption : Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto SIK./Foto Bid Humas Polda Sulteng.


Sambar.id, Palu, Sulteng - Beredar di sosmed khususnya di tiktok yang menyinggung soal terjadinya kecelakaan kerja di PT GNI yang mengakibatkan salah satu pekerja wanita meninggal dunia. Adalah Nirwana korban meninggal di PT GNI dengan luka bakar yang cukup parah.


Sementara itu diketahui almarhum Nirwana adalah seorang selebgram, wanita pekerja keras yang aktif di media sosial. Polda Sulteng turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.


Meskipun demikian Polda Sulteng tetap bertindak secara profesional dalam kasus tersebut. Langkah langkah telah diambil antara lain Pengolahan Tempat Kejadian Perkara (olah TKP) yang dilakukan oleh Inafis Polda Sulteng. 


Mengingat Polda Sulteng tidak memiliki Labfor, maka pihak Polda Sulteng bekerjasama dengan Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan TKP yang telah dilakukan oleh Labfor Polda Sulsel.


Bukan itu saja, paska kejadian Polda Sulteng telah mencari berbagai barang bukti dan melakukan penyelidikan bahkan telah melakukan gelar perkara. Dan saat ini proses sedang berjalan dan ditangani oleh Subdit II Dit Reskrimum Polda Sulteng.


Melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K, M.H, tim Tribratanews Polda Sulteng memperoleh keterangan bahwa pihak Polda Sulteng akan bertindak secara profesional. 



Caption : PT GNI Morowali Yang Terbakar/IST.


Dalam hal ini akan terus melakukan penyidikan dengan seksama dan apabila ada yang salah maka proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan Kabid Humas menyampaikan bahwa pihak Polda Sulteng tidak ada kepentingan dengan siapapun. 


"Yang dilakukan adalah peraturan peraundang undangan yang berlaku, siapapun yang menyalahi hukum akan diproses," tegas Kabid Humas.


Lebih jauh dirinya menghimbau masyarakat jangan sampai persepsi negatif terlebih dahulu, karena proses hukum harus cermat dan berhati hati dan tetap menghargai kaidah-kaidah HAM serta kearifan lokal. 


"Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini, namun masyarakat juga harus memahami bahwa proses hukum harus dilakukan dengan kehati hatian," pungkas Kombes Pol Didik. (Ibra/Red).

Lebih baru Lebih lama