Sidang Praperadilan Andi Sitti Saniah, Polisi Mangkir Pengacara Kesal

Jadwal Sidang Perdana dan Shirul Haq. SH.,
(Doc. Foto Arifin)
Sambar.id
, Makassar, Sulsel
- Misteri status Andi Sitti Saniah sebagai tersangka di Polsek Rappocini, Pengacara kesal hingga layangkan gugatan pra-peradilan di Kantor Pengadilan Negeri Makassar, sidang perdana Polisi mangkir.

Melalui Pengacara Per. Andi Siti Saniah, Muh Shirul Haq. SH, Sangat menyesalkan atas prilaku institusi penegak hukum di Polsek Rappicini Sulawesi Selatan. Rabu (04/01/2023).

"Prilaku oknum penyidik yang belum mampu memenuhi persyaratan tuntutan profesinya sebagai seorang penyidik dalam proses penyelidikan perkara yang dituduhkan terhadap klien kami dalam penerapan pasal penipuan atau penggelapan," jelasnya
Menurutnya, kasus Siti membutuhkan pengkajian dan pendalaman dalam penyelidikan disetiap perkara sebagai syarat Wajib

"Ada beberapa perkara yang disidangkan, justru sangat membutuhkan pendalaman dan pengkajian penyelidikan setiap perkara sebagai syarat wajib dan teransparansi sebagai wujud dalam penegakan hukum yang berkeadilan," tuturnya.

Dia mencontohkan kasus yang dialami oleh Siti
yang dianggapnya penerapan hukum tidak produktif.

"Dimana persoalan klien kami ditahan dengan cara yang menurut kami sangat tidak produktif," kata Shirul.
Mengingat konteks pra-peradilan diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Dari dasar itulah, Shiru Haq menilai pihak kepolisian telah melakukan, semena mena, pihaknya melayangkan gugatan Prapradilan di PN Makassar bernomor register perkara 33/Pld.Pra/2022/PN.Mks.

"Kesemena menangan sangat mendasari kami melayangkan gugatan peraperadilan, kami minta kejaksaan Makassar agar perkara klien yang dilimpahkan Polsek Rappocini dikembalikan, mengingat tuntutan peraperadilan berjalan karena memiliki registrasi pendaftaran sah," tegasnya.
Kini dalam dalam tahap masuki sidang perdana yang telah berlangsung, Senin 2 Januari 2023, lalu, namun pihak tegugat baik Polsek Rappocini sebagai tergugat I dan Polda sulawesi Selatan selaku pihak tergugat II mangkir panggilan sidang.

"Kepada Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan selaku pihak tergugat II memenuhi sistem penataan mekanisme proses hukum peraperadilan sebagai syarat kepatuhan untuk patuhui bersama," tuturnya.

"Tidak dengan cara mendiamkan atas dengan adanya prilaku oknum Polsek Rappocini sebagai tergugat I dengan sengaja tidak menghadiri gugatan peraperadilan,"
Namun justru melakukan percepatan Pelimpahan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"dimana dengan tujuan menghilangkan histori adapun prilaku oknum Polsek rappocini yang kami anggap perbuatannya semena mena,"pungkasnya 

Ia juga berharap agar pihak kejaksaan Negeri Makassar tetap menjaga marwah Hukum dan kwalitas pemeriksaan berkas.

"Kami juga sangat berharap pihak kejaksaan Negeri Makassar agar untuk lebih meningkatkan kwalitas pemeriksaan berkas yang di lumpuhkan oleh pihak kepolisian dalam dalam penyampaian SOP,"harapnya Shirul Haq (Arifin/*)

Jangan lupa nonton videonya disaat Presiden Joko Widodo sampaikan lima Arahan Ke Polri

Lebih baru Lebih lama