Jual Beli Rumah Lunas, Komitmen Tak Dipenuhi, Sugito Merasa Tertipu

Muhammad Bin Kasan, SH dan Makmur Sugito (doc.foto)
Sambar.id, Gowa, Sulsel - Jual beli Rumah telah dibayar lunas di Perumahan metro Hertasning, Makmur Sugito merasa tertipu kuasa hukum layangkan laporan Polisi. Jum'at (19/01/2023)


Hal itu dialami oleh Makmur Sugito, terkait jualbeli rumah di Perumahan metro Hertasning dengan sistem pembayaran cash/lunak.


Melalui kuasa hukumnya Muhammad Bin Kasan dalam keterangan rilisnya menjelaskan kronologisnya berawal Kliennya telah membeli rumah di Perumahan metro Hertasning dengan sistem pembayaran cash lunak.


"Rumah dibayar lunas depelover tidak memberikan sertifikat rumah dengan berbagai alasan," kata Muhammad Kasan

Beberapa tahun kemudian makmur sugito menjual rumah tersebut keinisial R namun inisial R baru memberiulkan DP kemakur sugito sebesar Rp.65.000.000 dengan kesepakatan harga Rp.285.000.000.


"Singkat cerita insial R menempati rumah tersebut selama 7 tahun dan kemudian menjual rumah tersebut dengan melibat kan developer,makmur sugito dengan harga Rp.300jt," jelasnya.


Sehingga Mengambil Langkah hukum dan melaporkan kasus tersebut ke polres Gowa atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.


Didampingi Pengacaranya Muhammad Bin Kasan, SH dan rekan, Makmur Sugito resmi melaporkan salah satu Oknum berinisial R kepada Polres Gowa dengan LP. STTLP/B/41/1/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, atas dugaan kasus pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 372. pada Rabu 18 Januari 2023.


Hingga berita ini diterbitkan pihak terlapor inisial R sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)

Lebih baru Lebih lama