Sambar.id, Makassar, Sulsel - Aktivis Raja Bajingan mengecam Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur, di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Minggu (22/01/2022)
Menurut aktivis Raja Bajingan menuturkan Kejahatan pencabulan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan.
Dimana anak-anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan mengalami berbagai gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun non-fisik yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam melakukan suatu kejahatannya dilakukan dengan berbagai macam cara modus operandi untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya.
Sementara mimbulkan faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor ekonomi, faktor media, dan factor psikologi atau kejiwaan pelaku.
Pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut.
Salah satunya berdampak psikologis pada anak-anak, akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental.
Keadaan tersebut kemungkinan dapat menjadi suatu kenangan buruk bagi anak korban pencabulan tersebut, oleh karenanya peran aktif dari para aparat penegak hukum dan peran serta pemerintah serta peran orang tua sangat diperlukan dalam menanggulangi kejahatan kesusilaan tersebut
Bang Alam yang dikenal akrab sebagai Aktivis *Raja Bajingan* yang sering juga menyuarakan persoalan fenomena hukum, terkhusus yang baru-baru ini terjadi di kota Makassar.
Bang Alam sangat mengecam perilaku terduga pelaku itu, terkait kejahatan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur/ persetubuhan anak dibawah umur.
Dimana hal tersebut merupakan kategori perbuatan *Graviora Delicta* atau Kejahatan Paling Serius, dimana dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut sangatlah beragam, dimulai dari dampak psikologis bagi korban yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban, dan hal tersebut merupakan kejahatan tersebut merupakan Super Mala Per Se ( Sangat Jahat dan Tercela), dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional, ujar Bang Ir. Alam Mukarram,"
Diketahui baru-baru ini terjadi hal tersebut, diduga adanya seorang laki-laki berinisial A melakukan pencabulan dengan seorang anak perempuan dibawah umur, dengan inisial I.M, dimana dalam perisitiwanya seorang laki-laki tersebut berinisial A, memakai modus dengan tehnik memacari seorang anak perempuan itu yang masih berumur 13 tahun.
Pada rentetan waktu beberapa hari kemudian, sang lelaki dewasa tersebut melakukan cek-in ke salah satu hotel/ tempat penginapan di Makassar, dan disitulah sang lelaki tersebut melakukan atau melepaskan hasratnya kepada perempuan dibawah umur, imbuh penasehat hukum dari korban, Iman, S.H. dan Rekan,"
Akibat peristiwa tersebut, terduga pelaku sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, dimana laporan tersebut telah dimasukkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor LP 106/I/2023/SPKT/ POLRESTABES MKS/ POLDA SULSEL, tertanggal 16 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 332 KUHP, Subsider Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan suatu tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), tambah Iman,S.H. penasehat hukum korban dari pelaku pencabulan,"
"Para Penasehat Hukum pihak korban juga mengapresiasi kepada Polrestabes Makassar yang telah menerima laporan klien kami, dan telah meng- ATENSI persoalan tersebut serta pelakunya sudah diamankan dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan," tutupny, sambungnya.