Sambar.id, Makassar, Sulsel - seorang Penggiat Media Ishak Hamzah beralamat di Jalan Sarappo, Kota Makassar dan merasa dizalimi oleh oknum penyidik didalam penyelidikan awal, kini menuntut keadilan sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Seorang ahli waris Ishak Hamsa yang tergabung di salah satu perusahaan media di Kota Makassar dan diketahui bernama Ishak Hamzah, ini terganggu untuk menjalankan tugasnya.
Hal itu diawali dengan pelaporan polisi bernama Hj. Wafia Sahriel, Tertanggal, 17 Desember 2021, Laporan Polisi: LP/790/XII/2021, Ishak Hamsa Sebagai Terlapor.
Menanggapi hal laporan tersebut, Ishak Hamsa mengakui bahwa dirinya sulit mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagai anak pasal penanganan yang dilaporkannya oleh per. Hj. Wafia Syahriel.
Sekedar diketahui per. Hj. Wafia Syahriel merupakan istri disalah satu pengusahan ternama di Sulawesi Selatan.
Dimana dalam hal ini dalam penangan dan penerapan pasal 167 KUHP yang tangani tahban polrestabes Makassar, Polda Sulsel tekesan dipaksakan
"Penyidik sangat memaksakan perkara ini untuk mempersangkakan saya dalam pasal 167 ini," Ujar Ishak Hamzah.
adanya keanehan penyidik terkait pasal 167 KUHP dalam proses penyelidikan awal yang tidak mengungkapkan fakta kebenaran kepemilikan baik secara formal maupun materil.
"Dimana penyelidikan perkara 167 KUHP ini dari pendidikan awal penyelidikan tidak mengungkap fakta-fakta kebenaran kepemilikan supaya secara formil maupun material penguasa fisik kami secara Defakto," ujarnya.
Iya juga membedakan data-data kepemilikan lahan kewarisan berdasarkan Keputusan pengadilan agama tahun 2001 dan penetapan warisan di kantor pengadilan agama tahun 2018.
"Dimana data formil kami tentang hak kepemilikan lahan kewarisan kami, dipersil 31peta Blok 007 dasar Rinci SIMANA BUTTAYYA TAHUN 1942, PBB pembaharuan tahun 1990, Sporadik tahun 2011 keterangan tidak bersengketa dari Kelurahan Barombong keterangan riwayat Ipeda tahun 1988, surat pernyataan kepala ipeda 2018," bebernya.
Dia juga menambahkan bahwa Pembagian dan penetapan dari pengadilan agama Makassar sebagai ahli waris hingga Pajak masih tercatat di Bappeda.
"Penetapan Pembagian warisan keputusan Pengadilan Agama tahun 2001 dan putusan penetapan Pengadilan Agama 2018 ahli waris almarhum Hamsa Daeng Taba, arsip data di bapenda Kota Makassar sampai Tahun 2022 kami masih tercatat sebagai pihak pembayar pajak atas nama objek lahan tersebut," ungkapnya.
Hal itu membuat dirinya merasa dizalimi karena data-data mengungkap fakta baik secara formai dan materil itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini penyidik.
"Sama sekali penyidik tidak mengungkap fakta kami secara formil maupun materiil namun anehnya lagi kami dinyatakan sebagai pelaku kejahatan dalam penyelidikan dengan dalih terbukti pasang papan bicara," tuturnya
Ishak merasa sebagai pemilik lahan berdasarkan fakta-fakta atau alas hak yang dimilikinya ya melarang pelapor masuk lokasi dan pengangkut timbungan milik dengan cara menggembok pintu masuk.
"Saya melarang pelapor memasuki lokasi tersebut dengan cara menggembok pagar sehingga mobil pengangkut timbungan milik pelopor Hj. Wafia Sahriel tidak dapat memasuki lokasi."tandasnya
"Kami dituduh oleh penyidik mencabut patok batas tanah milik pelapor yang dipasang oleh pihak BPN pertanahan Kota Makassar," tambahya
Melihat yang berkaitan dengan kasus tersebut baik dari terlapor maupun pelapor yang mana sebenarnya yang salah yang mana mafia yang mana harus diproses Apakah pelapor atau terlapor. (*)