Laporan Mandek Tahun 2016 di Polsek Panakukan, Ibu Hajja Ancam Polisikan Wartawan

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Laporan Polisi Nomor: LP/1997/XI/2016/Restabes Mks/ Sek Panakukan tanggal 23 November 2016, Lk. Inisial Leni mandek hingga saat ini tak punya kepastian Hukum.


STLB Nomor: SLTB/1997/XI/2016/RESTABES MKS/SEK-PNK, P2HP: B/2023/A.1/XI/2016/Reskrim tertanggal 25 November 2016 sebagai terlapor per. Insial K.


Terkait dugaan tindak pidana penipuan berupa kerugian yang dialami oleh pelapor berupa dana/uang sebesar Rp. 30 juta dan tanda bukti perjanjian Akte notaris.

Baca Juga: #Percuma Lapor Polisi, Oknum Penyidik Polrestabes Makassar Tak Adil

Sebagai pelapor lek.Leni harap kepastian hukum, karena laporannya hingga saat tak ada kejelasan dari pihak penegak Hukum.


"Itu laporan kami sudah lama, sampai saat ini menunggu kepastian hukum Apakah itu tindaklanjuti atau tidak, kalau tidak ditindaklanti, apa alasannya.?, kenapa tidak pernah mempertemukan saya kepada terlapor (Hj.K-),?," tanya Lk.Leni

Lp Tahun 2016 hingga saat belum ada kepastian Hukum
Sementara pihak terlapor Hj. K, dikonfirmasi justru terkesan mengancam laporkan wartawan jika diberitakan.


"Sy lapor balik ko, Sy tdk mau di beritakan pak dii sy bisa jg menuntut balik," tulis Hj.K lewat Whatsapp. Senin (23/01/2023)

Baca Juga: Panit Tahban Polrestabes Makassar Kesan Alergi Wartawan

Terkait laporan lek. Leni justru Ibu Hajja mengirim kepenyidik Polsel Panakukan agar ada kejelasan.


"Bgni sj pak bicaramki sm penyidiknya, Nti dia jelaskanki," ungkapnya.


Terkait Laporan tersebut Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, dikonfirmasi.


Mau tanya, kita kapasitas sebagai apa dalam hal ini sehingga mempertanyakan perkembangan, apakah kita sdh konfirmasi kepada pelapor?," tulis Akp Lando,

Baca Juga: LMR RI Kecam Pelaku Seksual Anak Dibawa Umur di Sulsel

Ditambahkah tentang kepastian hukum yang petanyakan oleh pelapor begitu wartawan untuk melakukam konfirmasi karena laporan Polisi tersebut.


"kita pertanyaan tentang kepastian hukum, artinya kita tidak terkait dengan masalah yang ditanyakan, kita konfirmasi kepada pelapor terlebih dahulu," ujarnya


Tak sampai disitu seorang wartawan yang ingin melakukan konfirmasi justru dipertanya kuasa. 


"Kita kuasanya?," Singkat Akp Lando kembali menuliskan.

Baca Juga: DSI Akan Melantik Pimpred Sambar.id Menjadi Ajudikator dan Mediator

Terkait pernyataan itu muncul pertanyaan, apakah seorang wartawan minta klarifikasi/konfirmasi apakah perlu/diwajibkan memiliki surat kuasa???. 


Hingga berita diterbitkan Ibu Hj.K, kembali Rabu, (25/01/2023) dikonfirmasi walaupun terlihat centang dua berwarna hijau (*)


Bersambung.....

Lebih baru Lebih lama