Parkiran Makassar, Miliki Dua Ibu Tak Punya Bapak

Sample tempat parkir sampai gunakan  badang jalan utama
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Ibarat perparkiran di Kota Makassar miliki dua ibu namun tak punya bapak membuat Juru parkir (Jukir) Merana.


Berawal  viranya dimedsos ada peristiwa yang dialami oleh seorang warga dipaksa bayar parkir di Jalan Somba Opu, dan Jalan Ranggong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.


Usut punya usut parkir dikota Makassar dua instansi yakni, PD Parkir Kota Makassar dan  PT. KTI sementara juru parkir kebingungan (merana)

Baca Juga: Makassar Tidak Rantasa, Ikon Kota Daeng Nampak Kumuh

Betapa tidak salah satu juru parkir sempat ditemui, menceritakan apa yang dialaminya seperti PT. Kinerja Terbaik Indonesia (KTI) dan karcis t.a 2021, keduanya pungut tagihan ke jukir.


Melihat dan mendengar hal keluh kesah juru parkir, seorang pemerhati profesi juru parkir sontak mengatakan Sungguh luar biasa PD.Parkir dalam pengelolaan Parkiran di Makassar.


"Difikirkan hanya kerjasama dengan PT.KTI dan tidak ada urusan dengan juru Parkir, mau pakai karcis tahun anggaran 2021 tidak jadi masalah, yang tepenting ada setoran masuk,Luar biasa PD.Parkir," ucapnya saat menemui  daeng Aco.

Berita Terkait: Parkir Liar Resahkan Warga Makassar?, Karcisnya Tanggung jawab Siapa!

"Jadi kami menyimpulkan hal ini bahwa PD.Parkir hanya mengambil keuntungan saja dari kerjasama dengan PT.KTI dan mengorbankan Juru Parkir di Jalan Raya yang sudah bekerja sama dengan PT.KTI,"tegasnya


Sementara Daeng Aco,membenarkan karcis T.a 2021 itu benar dan bisa dilihat tahunnya, dan Dirut PD.Parkir Makassar ikut membenarkan perkataan Juru Parkir.


"Siapakah yang berhak menagih dalam pengelolaan Perparkiran di Jalan Raya yang ada di Makassar," daeng aco sembari bertanya.

Baca Juga: Update Unras LMP, Dirut PDAM Makassar Kebakaran Janggot, Sejumlah Media Dipolisikan 

Ia berharap ada kejelasan terkait penagihan dan pengelolaan perparkiran dijalan Raya se Kota Makassar, agar tidak menciderai perda dan aturan yang telah ditentukan pemkot Makassar.


"Siapakah yang berhak menagih dalam pengelolaan Perparkiran dijalan Raya yang ada di Makassar, Kalau memang anda membenarkan Juru Parkir mengedarkan Karcis Tahun Anggaran 2021, berarti pihak PD.Parkir sudah menciderai Perda dan aturan yang telah ditetapkan oleh PemKot Makassar," 


 "Coba ki bede Pak dari pagi sampai sore kodong parkir hujan ke kehujanan, Panas ke panasan, pakai Alatnya PT.KTI baru alatnya rusak Karcis dari PD.Parkir tidak ada, semua uang yang kami dapat kita setor, kadang saya bawah uang pulang, kadang tidak ada kodong.'' Ujar Aco dengan raut wajah mencemaskan. (*)


Lebih baru Lebih lama