Kesan Coreng Marwah Pengadilan, Agus Salim Minta KY Evaluasi Kinerja Hakim PN Makassar

Sambar.id, Makassar, Sulsel -  Kesan coreng Marwah Pengadilan, Agus Salim Minta komisi yudisial (KY) evaluasi kinerja Hakim Negeri Makassar.


Hakim merupakan wakil tuhan didunia orang merasa teraniaya, dizolimi, dirugikan atau dikorbankan untuk mencari kebenaran mencapai keadilan di dunia, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.


Berdasarkan pasal 1 angka 9 KUHAP , mengadili merupakan serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.


Hal itu membuat Agus Salim AMD BA SH, melakukan atau melayangkan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI.


Sebagai pemohon praperadilan Andi Sitti Saniah S melalui kuasa hukumnya Agus Salim AMD BA SH, telah resmi melayankan laporan terkait perkara sidang praperadilan perkara Nomor 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, agenda pembacaan kesimpulan, Senin (16/01/2023)


"Tak lain dan tak bukan lebih pada menjaga marwah jalannya pengadilan khususnya persidangan praperadilan berdasarkan aturan main bersama yakni KUHAP terutama Pasal 82 (1) c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya," ungkap Agus Salim.


"Untuk itu, tetap berharap kepada hakim praperadilan ini dapat memutus dengan objektif perkara ini. Apalagi melihat bahwa Legal Standing Pelapor Rukman dalam perkara pidana ini gugur dengan alasan masih jalannya sengketa perdatanya." Agus Salim AMD BA SH  menambahkan


Berdasarkan Bukti T-7 milik Termohon Kapolsek Rappocini, tertanggal 20 Agustus 2022 telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, tapi berdasarkan berkas T-15a dan T-15b tertanggal 15 Desember 2022 diadakan lagi Penetapan Tersangka dan peralihan.


Sehingga mengacu pada penetapan tersangka di tanggal 20 Agustus 2022, Termohon telah keliru dan tidak sah melakukan pemberkasan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Terlapor/Pemohon Praperadilan Andi Sitti Saniah S.


"Kalau melihat berkas penyidikan, cenderung dipaksakan, apalagi melihat legal standing pelapor Rukman dalam perkara ini, memalsukan jual beli palsu karena Andi Sitti Saniah dalam surat keterangan waris tidak memiliki saudara serawati dan kuasa penjualan dibuat dibawah tangan," tutur Agus Salim AMD BA SH, Jebolan Fakultas Hukum UMI ini.


Berdasarkan point 2 kesimpulan diatas, mengenai legal standing dan bukti Pelapor Korban Rukman menjadikan dasar pelaporan yakni kwitansi Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) bukanlah sebagai penipuan dan penggelapan.


Sebagai pembayaran jual beli rumah yang nilainya masih kurang dan dibuat dibawah tangan, serta masih adanya perkara perdata yang masih berjalan di pengadilan negeri Makassar. 


"kekeliruan Putusan Lorong 8 Jalan Landak Baru Nomor 49, penjualan tidak sah karena bukan dibuat oleh ahli waris dan semua ahli waris tidak bertanda tangan dalam surat penjualan, sehingga tuduhan Pemohon telah melakukan penipuan dan penggelapan dana Empat Puluh Lima Juta Rupiah (45.000.000) adalah tidak sah dan gugur sebagai perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga hakim praperadilan selayaknya mengabulkan seluruh permintaan pemohon praperadilan," beber Agus Salim AMD BA SH.


Selaku kuasa Hukum Agus Salim AMD BA SH berharap, maka perkara pidana Pemohon praperadilan selayaknya tidak dilanjutkan.


menurutnya disebabkan ketidakjelasan sengketa perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Agama Makassar, sehingga layak membebaskan pemohon Praperadilan dari segala tuntutan hukum pidana penipuan dan penggelapan. 


Hingga berita ini diterbitkan pihak PN Kota Makassar maupun pihak terkait lainnya sementara diusahakan dikonfirmasi (MSH/*)

Lebih baru Lebih lama