Perwakilan warga Desa Gambarsari Ambar Wibowo yang melaporkan ke Kejaksaan mengatakan ini merupakan aspirasi warga yang berharap persoalan ini dapat di proses hukum sehingga ada kejelasan, tutur Ambar kepada Sambar.id, Rabu (18/01/2023).
Ia menjelaskan masalahnya berawal dari keinginan masyarakat Dusun Mekarsari RT 05 RW 06, terkait permintaan perbaikan jalan lingkungan yang tidak di realisasikan oleh Kepala Desa, warga sudah cukup sabar menunggu di realisasikannya pekrjaan pengecoran jalan akan tetapi ternyata sampai tutup tahun anggaran 2022 belum juga di laksanakan, jelasnya.
Menurut Ambar pihaknya telah mencoba untuk komunikasi dengan Kepala Desa dengan menggelar musyawarah bersama BPD akan tetapi tidak ada titik temu karena warga tetap meminta anggaran yang bersumber dari DD untuk ketahan pangan sebesar 130 juta yang salah satunya bisa diperuntukan untuk pengecoran jalan segera di realisasikan, alih alih jawaban kepala Desa uang yang 130 juta tersebut telah di berikan ke Ketua Bumdes, ungkapnya.
Akibat tidak jelasnya penggunaan uang anggaran DD yang di peruntukan buat Ketahanan Pangan tersebut secara terpaksa kami tindak lanjuti ke ranah hukum dengan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Subang agar bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua ujar Ambar.
Sementara itu ketua BPD Desa Gambarsari Agus Gustia Yugana membenarkan, terkait pelaporan ke Kejaksaan Negeri Subang oleh perwakilan warga Gambarsari,
Ia benar hari ini "Rabu" warga sudah melaporkan pengaduan dan saya pun ikut mengantar, intinya waga mempertanyakan penggunaan anggaran DD sebesar 130 juta untuk ketahanan pangan yang sampai sekarang tidak jelas penggunaanya oleh Kepala Desa, ucap Agus.
Sampai berita ini di munculkan Kepala Desa Gambarsari belum bisa di hubungi baik ketemu langsung maupun lewat HP selulernya. (Wawan Tugu )