Sambar.id, Subang, Jabar - Usai melaksanakan Solat Jumat di Mesjid Nurul Iman Dusun Anjun Desa Legonkulon Kecamatan Legonkulon Kapolsek Legonkulon Iptu Suharyadi, S.H. melaksanakan Jumling dan jumat curhat Kamtibmas, Jumat (27/01/2023).
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek LegonKulon Iptu Suharyadi mengatakan, giat jumat curhat yang kita laksanakan sekarang ini merupakan inflementasi dari program Quick Wines Persisi Kapolri agar pimpinan Polri di tiap daerah dapat mendengar dan menyerap langsung aspirasi masyarakat sehingga permasalahab yang di timbulkan bisa segera teratasi," ujar Iptu Suharyadi kepada Sambar .id, jumat (27/01/2023).
Menurutnya melalui program jumat curhst ini, pihaknya banyak mendapat masukan dan informasi dari masyarakat, mulai dari masalah kamtibmas, hukum dan masalah lainnya dalam ruang lingkup wilayah hukum Polsek Legonkulon, yang kami dengar langsung dari masyarakat," terang Iptu Suharyadi.
Tak lupa Kapolsek juga mengucapkan terimakasih kepada pihak DKM Masjid Jamie Nurul Iman yang sudah memberikan waktu kepada kami dari Pihak Kepolisian untuk memberikan pesan-pesan Kamtibmas. agar senantiasa menjaga dan turut serta menjaga Kamtibmas melalui Satkamling.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan pada Tahun 2023 sekarang ini Polsek LegonKulon sudah ada lidik sidik dan untuk Pelayanan pembuatan SKCK dari hari Senin sampai dengan jumat dari jam 08.00-15.00 dan untuk hari Sabtu dari jam 08.00 wib - 12.00 wib,"Ucapnya.
Diakhir obrolannya Kapolsek menghimbow kepada Masyarakat agar waspada terhadap obat obatan terlarang dan apabila mendengar atau menemukan segera lapor ke bhabinkamtibmas atau ke polsek terdekat, tegasnya.
Dalam giat jumat curhat tersebut ada salah satu warga atas nama Ustad Kholik menyampaikan aspirasinya
apakah diperbolehkan ketika masyarakat membeli kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat surat seperti hanya STNK saja, boleh ga beli motor sabulahan" tandas Ustad Kholik.
Dalam jawabanya Kapolsek menjelaskan untuk mengendarai kendaraan baik R2 maupun R4 wajib dilengkapi dengan surat kendaraan yaitu STNK dan SIM,
"adapun warga dihimbau agar tidak membeli kendaraan yang hanya ada STNK, itu termasuk Tindak Pidana dan bisa dilaporkan," tegasnya (*)