![]() |
Ilustrasi (doc.foto) |
Badan penelitian aset negara (BPAN) Aliansi Indonesia tahun 2021 sempat melaporkan di Kejaksaan Negeri Sinjai.
Alhasil, dari laporan BPAN LAI, pihak Kejari mendatangi Kantor Desa Samaturue untuk mengusut dana PUAP yang berjumalah Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah)
Dari kesepakatan pengurus Gapoktan Bersama Kejari, penerima siap mengembalikan sejumlah uang yang diambil.
Tahun 2022 di kabarkan dana PUAP yang berhasil terkumpul sekitar kurang lebih Rp.50.000.000 (lima puluh juta) namun yang menjadi perbincangan hangat, dana tersebut diduga diambil untuk kepentingan lain.
Namun kabar berendus bahwa dana PUAP tersebut diambil oleh oknum mantan Kades Samaturue. hanya saja yang menjadi pertanyaan warga, dana tersebut digunakan untuk apa.
"Bukan kah itu dana untuk kelompok Gapoktan. Lalu mau diapakan itu dana," tanya warga
Hingga berita diterbitkan sementara pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmas (RN/*)