![]() |
Dit Polairud Sulteng Melakukan Giat Patroli Gakumnya di wilayah hukum Polda Sulteng |
Sambar.id, Palu, Sulteng - Dalam Rentan waktu tahun 2022 tindak pidana yang ditangani oleh Dit Polairud Polda Sulteng total sebanyak 23 kasus mendominasi.
Namun demikian ada penurunan sebanyak 4,16 % atau satu kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2021 sebanyak 24 kasus.
Di tahun ini dari sebanyak 23 kasus dapat diselesaikan sebanyak 20 kasus atau 86,95 %, sisanya sebanyak 3 kasus proses masih berjalan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi saat konfrensi pers yang digelar di Mapolda Sulteng Kamis (29/11/2022).
Dari 23 kasus yang ditangani, kasus perikanan mendominasi tindak pidana yang merupakan ranah penyidik Dit Polairud Polda Sulteng.
Terdapat 10 kasus perikanan tahun ini, sedangkan tahun 2022 sebanyak 8 kasus. Kasus perikanan terdiri dari illegal fishing dan destructive fishing. Namun semua kasus tersebut semuanya telah selesai proses penyidikanya.
"Tindak pidana perairan memang sangat dimungkinkan di Sulteng, mengingat secara geografis wilayahnya didominasi oleh hamparan laut dan pantai serta banyaknya coral yang menjadi tempat berkembang biaknya segala jenis ikan," kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriady.
Kondisi inilah yang menarik perhatian pencari ikan. Namun sangat disayangkan para nelayan sering melakukan hal yang ilegal fishing alias dilarang seperti melakukan pengeboman dan pembiusan biota laut.
"Memang dengan cara illegal hasilnya sangat menggiurkan dan mudah dilakukan, namun mereka tidak memikirkan dampak dari perbuatanya," imbuhnya.
Salah satunya adalah rusaknya biota laut, hancurnya terumbu karang serta tercemarnya laut oleh bahan kimia. Apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin Sulteng beberapa tahun kedepan menjadi wilayah yang sulit di bidang perikanan. (Ibra/Red).
Sumber : Humas Polda Sulteng.