Sorot Uang Lenyap, Nasaba Stroke, Ka.Unit BRI Blokir Nomor Handpone

Screenshot jejaring whatsapp
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Pasca disorot terkait uang Lenyap, Nasaba sempat terbarin di Rumah Sakit, kepala unit BRI Unit sangiasseri sulit dikonfirmasi dan tanpa nomor Handpone/whatsappnya diblokir Wartawan.


Diduga Kepala Unit BRI Sangiasseri alergi dengan wartawan berbeda dengan slogan dan visi/misi Bank Rakyat Indonesia (BRI).


BRI sebuah slogan atau motto “Melayani dengan Setulus Hati” Visi Bank Rakyat Indonesia adalah menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah. 

Berita Terkait: Tabungan Lenyap BRI Sulit Dipercaya?, PWDPI: Cek Rekening Jika Perlu Pindahkan!

Sedangkan Misi Bank Rakyat Indonesia adalah :

  1.  Melakukan kegiatan perbankan yang tertarik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang perkembangan ekonomi masyarakat. 
  2. Memberikan pelayanan prima kepada nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang professional dengan melaksanakan praktek good corporate governance. 
  3. Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Lain halnya yang dialami nasabah bernama Sapri Warga Dusun Tajjuru, Desa Bonto Tengnga, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Berita Terkait: Tabungan Lenyap, Nasabah Shock, Ka.Unit BRI Sangiaseri Bungkam

Sapri sempat schok sempat terbaring dirumah sakit, kini mengalami stroke.


"Dirumah sakitka, bapakku pergi kontrol sakit tidak bisa bicara karena stroke, sekitar dua minggu lalu," ucap putrinya saat dikonfirmasi.


Ia juga menambahkan, uangnya yang hilang kini telah dikembalikan.


"Alhamdululillah sudah dikembalikan pak tadi, dan dibikinkan nomor rekening baru," singkat putrinya namun tidak bisa memberikan keterangan 


Terkait uang nasabah yang telah dikembalikan wartawan kembali, kembali konfirmasi ka unit BRI sanggiasseri bernomor +62 813-4234-0433 hanya terlihat centang satu berwarna abu abu, jika lewat jejaring whatsapp bertanda nomor diblokir. (*)


Refrensi: 

  1. UUD Tahun 1945
  2. UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.
  3. UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.
  4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;

Lebih baru Lebih lama