![]() |
Salah satu karcis |
Sama halnya yang di alami oleh seorang pengguna jasa Parkir di jalan Somba-opu perempatan jalan Ranggong.
Hal itu yang dipaksa untuk membayar biaya jasa Parkir yang terterah di Karcis Parkir tahun anggaran 2021.
Padahal korban bukan tidak mau bayar, akan tetapu juru Parkir menggunakan karcis tahun 2021.
Baca Juga: Kasus Kematian Ayu Andira, Polda Sulbar dan Polres Mamasa Saling Melempar Tanggung Jawab
Dimana PD.Parkir Makassar Raya harus menyikapi keadaan di lapangan agar pengguna jasa Parkir merasa puas atas pelayanannya.
Awal mula kejadian korban Haris warga Jl.Dg.Tata memarkirkan kendaraannya di wilayah tepi jalan somba-opu perempatan jl.Ranggong, setlah korban ingin mengambil motornya dan keluar dari area Parkir.
Juru Parkir datang lalu meniup sumpritan dan memberikan karcis tahun anggaran tahun 2021 yang memaksa Korban untuk bayar sesuai dengan tarif yang ada pada Karcis tersebut.
"Mana Karcis ta" ? tanya korban", lalu juru Parkir mejawab "tabe' ini Karcis nya harus bayar ki' Rp.3000 sesuai dengan karcis!"jawab Jukir, lalu korban balik bertanya lagi "Kenapa Karcis ta tahun anggaran 2021 sedangkan inikan tahun 2022 toh?ucapnya
Baca Juga: Update Unras LMP, Dirut PDAM Makassar Kebakaran Janggot, Sejumlah Media Dipolisika
Lalu Jukir tidak menghiraukan perkataan korban setelah menerima uang dan membalikkan badan lalu sontak mengatakan bahwa sekarang PD.Parkir bukan mi dia yang menagih storan Parkir, tapi (KTI) Kinerja Terbaik Indonesia yang menagih Parkir" tutupnya Jukir.
Korban juga mengatakan sebelum pergi "Masa na paksaka' bayar Rp.3000 sedangkan karcis yang di pakai bukan karcis tahun 2022, tapi karcis 2021, bukan tidak mau bayar, tapi saya kan mau tahu resmi tidaknya juru Parkir. tutup Korban
Setelah itu Korban pergi dalam keadaan hati tidak menyenangkan atas perilaku yang di lakukan oleh juru Parkir tadi, setelah korban sampai di rumah.
Korban memoto karcis parkir tersebut dan mengatakan PD.Parkir Harus bertanggung jawan atas sikap juru Parkir. ujar korban dengan hati yang marah.
Baca Juga: Makassar Tidak Rantasa, Ikon Kota Daeng Nampak Kumuh
Kami sebagai Masyarakat kota Makassar meminta kepada Pemerintah Kota Makassar PD.Parkir untuk menata kembali Perparkiran yang ada kota Makassar.
Karena ini bisa menjadi sorotan bagu PD.Parkir bila mana masyarakat merasa di rugikan tentang Parkiran yang ada di jalan raya Kota Makassar.
Korban juga menambahkan bhw siapakah yang berhak untuk menagih di lokasi Parkir, PD.Parkir atau KTI Kinarya Terbaik Indonesia, karena saya sempat Parkir di RS.Hadijah Jl.Ra.Kartini pernah juga mendapatkan payanan yang kurang menyenangkan,
"Masa Saya Parkir di jalan cm 1 jam harus bayar sesuai dengan alat seperti yang di pakai di mall, inikan jalan raya bukan mall". Tutup Korban (*)