Dishub Tekesan Ulur Penetapan ASK, Aplikator Untung Driver Buntung di Sulsel

DPRD Melakukan Rapat dengar Pendapat
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Polemik tarif ASK tersebut hanya berporses yang diproses dan terkesan diulur ulur namun waktu tetap berjalan sepertinya mirip Drama Korea (Drakor) yang ada ditelevisi, 


Sebab terkesan diulur ulur misalnya yang dituliskan Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Track, Edisa Ade, merupakanarahan pimpinan bahwa tarif yg diusulkan harus disepakati oleh semua pihak


"Arahan pimpinan bahwa tarif yg diusulkan harus disepakati oleh semua pihak..baik driver, aplikasi dan masyarakat. Sehingga dlm waktu dekat Pemprov akan mengundang pihak pemohon, pihak yg tidak setuju, aplikator dan perwakilan masyarakat serta instansi terkait untuk membahas nilai tarif yg disepakati oleh semua pihak baru akan kt usulkan," tulis Edisa Ade di grup tim penyesuaian tarif ASK.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad mendesak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyelesaikan tarif angkutan sewa khusus (ASK) driver online akibat dampak Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM)


Hal itu diungkapkan saat usai Komisi D gelat rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan dari gabungan komunitas driver online dan driver shoopee food Makassar, Rabu 9 November 2022, pekan lalu hanya terkesan surga teliga bagi driver


“Ini sudah lama hampir setahun, kami meminta eksekutif dalam ha Gubernur untuk menyelesaikan," Azhar 


Namun ditanggapi oleh LSM Lentera ASK Indonesia menuturkan Hal yang perlu diperhatikan seperti pengajuan berdasarkan data.


"Kami Melakukan pengajuan berdasarkan data , adapun sanggahan dari pihak manapun haruslah wajib melampirkan data konkrit sebagai dasar penilaian yang ilmiah , demokratis, rasional, sehingga dalam penjabarannya dalam melahirkan putusan selalu dalam landasan yang Ilmiah , objektif melahirkan diskusi cerdas bagi semua pihak," ujarnya.


Betapa tidak sepanjang tahun 2022 terkait tarif ASK dan yang sempat sudah beberapa melakukan pertemuan baik dikantor dishub maupun di Kantor DPRD Sulsel hingga Kantor Gubernur namun Hasil tetap sama.


Sementaran terkait tarif ASK telah diatur melalui Permenhub No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Aplikasi penumpang dan apalikasi Driver
Sementara, sementara perwakilan driver online Asdar mendesak kepada pemanku kebijakan agar tidak terkesan diulur ulur/berlarut larut.


"Minta tolong dulu kasihan para pemangku kebijakan, dalam hal ini Dishub jangan terkesan dibiarkan berlarut larut, 11 Bulanmi lamanya kami driver menanti, samapi detik ini pun blom ada Realisasi, ada apa ini kamase??? Tulis Asdar. selasa (15/11/2022).


Selain itu juga Asdar perlihatkan Contoh Real table, aplikasi Penumpang bayar Rp. 25 500, sedangkan aplikasi Driver Rp.16 800, jadi sisanya Rp. 8700 kemana.


"Tarif yg di bayarkan penumpang vs tarif yg diterima Driver ini blum termasuk Pengeluaran BOK dan lain-lain" ungkapnya Asdar.


Dikutip detiksulsel.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta kepada pihak aplikator untuk tidak menaikkan tarif angkutan ojek online (ojol) secara sepihak. 


Aplikator diminta menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur terlebih dahulu.


"Malah sekarang mungkin kita sudah dengar juga bahwa ada teman-teman di aplikasi sudah naikkan tarif sepihak," ungkap Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel Muhammad Anis kepada detikSulsel, Selasa (15/11/2022).


"Harusnya tidak boleh itu, harus ada dasar hukumnya. Supaya jangan ada kenaikan sepihak oleh para aplikator, ya sebaiknya itu sudah ada SK Gubernur yang menjadi acuan," sambungnya. (*)

Lebih baru Lebih lama