Tabungan Lenyap BRI Sulit Dipercaya?, PWDPI: Cek Rekening Jika Perlu Pindahkan!

Timsus Investigasi Persatuan PWDPI Sulsel, Irsan HB 
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Tabungan rakyat lenyap seketika di Bank BRI kini sulit dipercaya, Wakil Ketua Tim Khusus (Timsus) Investigasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sulsel, Irsan HB minta cek tabungan jika perlu dipindahkan ke Bank Lain. Jum'at (24/11/2022)


Menurut Irsan HB, bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dikenal sebagai bank komersial dan juga sebagai “agent of development Pemerintah”.


Namun, ia juga sangat menyayangkan terkait peristiwa yang dialami oleh Sapri karena tabungan hilang/lenyap seketika dan diduga kuat menyimpan atau menabung uang di Bank BRI khususnya di BRI Sangiaseri tidak aman.

Baca Juga: Tabungan Lenyap, Nasabah Shock, Ka.Unit BRI Sangiaseri Bungkam

"Peristiwa yang dialami oleh sapri di sinjai, itu kami sangat menyayangkan karena seharusnya tidak boleh terjadi, namun saat ini, Bank BRI sulit dipercaya, tanpa tidak aman lagi," katanya.


Ia minta kepada warga yang punya tabungan di Bank BRI Unit Sangiaseri agar Cek uangnya apakah masih utuh atau lenyap juga, seperti dialami oleh Sapri.


"Agar tidak ada korban berikutnya sebaiknya warga yang punya tabungan BRI unit sangiaseri dicek jika perlu dipindahkan," ujar Irsan Saat dikonfirmasi.


Terkait apa yang dialami oleh Sapri, Irsan HB minta Pihak BRI bertanggungjawab dan mengembalikan uang rakyat.

Berita Terkait: Uang Rakyat Tidak Aman di BRI?

"Pihak BRI harus bertanggung jawab, dan mengembalikan uang korban dalam hal ini Sapri selaku korban," tegasnya.


Disisi lain, Tujuan Bank BRI adalah sebagai upaya untuk mencapai hasil yang optimal, yang bermanfaat serta terpercaya sebagai rekan kerja yang bertanggung jawab, saling menguntungkan.


Sementara, dialami oleh Sapri selaku rekan kerja Justru Buntung/uang hilang di BANK, itu tanggung jawab siapa.


Sebagai Bank BRI Motto “Melayani dengan Setulus Hati” dan berapa kali Kepala Unit Sangiaseri di konfirmasi tidak memberikan jawaban. (*)


Refrensi:

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”)

"Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak"
 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
"Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian"


Lebih baru Lebih lama