![]() |
Ihwan Andi Usman saat terima surat mandat dan tandai pemasangan pin (doc.sj) |
Sambar.id, Gowa, Sulsel - Pendiri sekaligus Ketua Umum BAIN HAM RI, Dr. Muhammad Nur SH. MH, resmi mencabut bahwa surat mandat Ihwan Andi Usman lantaran dinilai tidak koperatif.
Adapun surat mandat Ihwan Andi Usman bernomor: SM/068/DPP-BAIN HAM RI /II/2022 sebagai penerima mandat, kini dialihkan kepada Imran sebagai penerima mandat baru nomor: SM/052/DPP-BAIN HAM RI/XI/2022 tertanggal 25 November 2022.
Baca Juga: Uang Rakyat Tidak Aman di BRI?
Mengingat seperti dikatakan Ihwan Andi Usman sebelumya, usai menerima mandat dari ketua umum Badan Advokasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Sinjai. Sabtu,(26/02/2022).lalu.
![]() |
Imran saat menerima surat mandat BAIN HAMRI |
Baca Juga: Bakri Yakini Putrinya Meninggal Dibunuh Karena Bunuh Diri Saksinya Kambing?
Menurutnya ini persoalah organisasi di BAIN HAM RI, sebab sudah enam bulan mandat diberikan namun tidak koperatif.
"Ini sudah dikonfirmasi beberapa kali namun tidak dijawab jawab, beliau tidak kopratif makanya dia harus diganti karena memperhatikan organisasi maka mandatnya harus dicabut, dan Ihwan Andi Usman tidak boleh lagi menggunakan atribut Bain Ham Ri mulai hari Jumat, 25 November 2022," ujarnya.
![]() |
Surat mandat Bain Ham RI, Imran |
Baca Juga: Oknum Wartawan dan LSM Resahkan Desa dan Sekolah?, PJS Kampar : Kembalilah ke Jalan Yang Benar!!!
"Terima kasih atas mandat yang telah dipercayakan ke kami untuk kepengurusan DPD BAIN HAM RI di Kabupaten Sinjai," ucapnya
"Insya Allah saya akan menjalankan sesuai yang tertuang dalam surat mandat diserahkan langsung oleh Pendiri atau oleh Ketua DPP BAIN HAM RI," sambungnya
Hingga berita diterbitkan sementara Ihwan Andi Usman diusahakan dikonfirmasi (*)