![]() |
Sekertaris Desa Baturappe, Rahimi (doc.whatsaap) |
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menduga sekertaris Desa Baturappe menyalahgunakan wewenang dan jabatan (abuse of power).
Baca Juga: Bakri Yakini Putrinya Meninggal Dibunuh Karena Bunuh Diri Saksinya Kambing?
Hal itu Rahimi menantan LSM Gempa yang dialamatkan kepada dirinya bahwa itu tidak benar.
"Seluruh tuduhan LSM Gempah itu tdk benar dan penyalagunaan dan wewenang apa yg saya salagunakan," singkat Rahimi saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp
![]() |
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin Karaeng Tinggi |
Berita Terkait: Copot Sekdes Baturappe
Diberitakan sebelumnya "Copot Sekdes Baturappe" Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial bahwa diduga tindakan sekdes Baturappe adalah tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Menurutnya, atas kekuasaan tersebut merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang undang Nomor 31 Tahun 1999Junto Undang undang Nomor 20 Tahun tentang Pemberatasan tindak pidana korupsi. (*/tim)