Proyek Tuntas, Tagihan Mandek, Kapolres Sinjai: Koordinasi, Kasat Reskrim Bukan Rana Kami

Kantor Polres Sinjai
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Buntut Proyek Tuntas, Tagihan mandek material Tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA. 2022 belum dibayarkan/mandet aparat penegak hukum (APH) di kabupaten Sinjai lepas tangan.


Hal itu pekerjaan jalan di T.A 2020  di Paket 6, meliputi tiga ruas diantarnya ruas jalan Laiya- Arabika, pelaksana PT. MITRA BAHAGIA UTAMA TA 2020.


Terkait hal mendeknya pembayaran material diruas tersebut, dikonfirmasi Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar mengarahkan untuk koordinasi kekasat Reskrim namun ditepis.


"Silahkan koordinasi dengan kasat reskrim Mas," tulis Akbp Rahmad, Minggu (27/11/2022)

Berita Terkait: Material Belum Lunas, Rusak Jalannya, Mandes Agus: Bayaran Tidak Sesuai

Ditepis oleh kasat Rekrim Sinjai, AKP Syahruddin, enggan menanggapi karena dianggapnya hutan piutan.


"Menyangkut hutang piutang kmi TDK bisa berkomentar sehubungan bukan Rana kami pak," singkatnya diaaat dikonfirmasi oleh wartawan


Masih terkait mandet, di Mapolres Sinjai, Laporan Lsm GMBi bernomor : B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum Tertanggal 29 Oktober 2021 kemudian dilimpahkan diPolres Sinjai bernomor: B/ 3809/X/RES/2021/ Ditreskrimum.

Berita Terkait: Polemik Kasus Proyek Sinjai, APKAN RI Desak APH Tuntaskan

Hingga kasus tersebut tak lupuk dari pertanyaan wartawan Kasus belum punya kepastian Hukum seperti hilang ditelang bumi.


"Bru kami cross check pak sehubungan kami blm monitor Krn sy Bru msuk, 4 bulan disinjai dedagkn kejdian th 2021," tandas Akp Syahruddin. Senin (28/11/2022)


Hingga berita diterbitkan sambil menunggu tindaklanjut Polres Sinjai terkait laporan GMBI, apakah ditindaklanjuti atau tidak.


Bagaimana dengan lima arahan Presiden Joko Widodo di Jajaran POLRI, Bagaimana penerapan di Bumi Panrita Kitta, seperti kedua Kasus yang mandet. (Timred)

Bersambung....

PRESIDEN JOKO WIDODO SAMPAIKAN LIMA ARAHAN KE JAJARAN POLRI

Lebih baru Lebih lama