Pemilik Tambang Pasir di Takalar Akui Tidak Mengantongi Izin

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kr. Tinggi
Sambar.id, Takalar, Sulsel - Pemilik Tambang Pasir Di Lingkungan Sompu Takalar Mengaku Banyak Tambang di Gowa Dan Takalar Tidak Mengantongi izin.


Pemilik Tambang pasir yang beroperasi di Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar mengaku terhadap Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tambangnya tidak mengantongi izin.


pihak yang diduga pemilik tambang mengakui melalui pesan suara, mengakui tambang yang tidak punya kepemilikan izin adalah Ilegal.


"Siap, banyak waktu saudara kita cerita baik-baik, Iya memang tidak benar kalau yang namanya tambang itu tidak ada izinnya namanya ilegal, selama ini saya sangat membutuhkan izin tapi tidak ada yang keluar," kata melalui pesan suara.


Terkait hal itu, pemilik tambang di ketahui bernama daeng Lewa, minta kepada awak media untuk diuruskan izin dan akan bayar sekian,?.


"Siapa tahu saudara, kita punya izin, Bisa kita ketemu, siapa tau kita bisa uruskan saya izin saya bayar sekian,"tutupnya.

Baca Juga: Media Jadi Pagar Betis, Tambang Ilegal Tetap Beroprasi di Takalar

Berkaitan dijelaskan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa Pemilik Tambang Pasir diketahui bernama Dg Lewa yang beroperasi di Kelurahan Sombala Bella tidak mengantongi izin. Jum'at (04/11/2022) dini hari.


"Jangan tambang saya yang ditekan sendiri," kata Kr.Tinggi menirukan oknum pemilik tambang.


Bahkan karaeng Tinggi selaku Ketua DPP LSM GEMPA, diajak turun kelapangan untuk ditemani jalan Ke daerah Gowa dan Takalar untuk ditunjukkan Tambang Tambang yang tidak mengantongi izin.


" Kalau dihentikan semua Tambang beroperasi yang yang tidak mengantongi izin bersedia tanda tangan," Karaeng Tinggi menambahkan


Terkait Tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal, pihak yang berhak menghentikan aktifitasnya ada pihak berwajib.


"LSM tidak berhak menghentikan dan atau tidak berhak melakukan eksekusi,yang berhak menghentikan aktifitas tambang ilegal dan atau melakukan eksekusi adalah Aparat penegak hukum, Lsm hanya bisa melaporkan saja tambang tambang yang diduga ilegal," jawab Kr Tinggi.


Pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal yang beroperasi di Lingķungan Sompu,Kelurahan Sombala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar mengakui Tambangnya tidak mengantongi izin dan mengakui dirinya sebagai medìa.


Memiliki banyak teman media dan memiliki kemampuan memberitakan (pintar memberitakan),maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menduga bahwa karena pemilik Tambang Pasir tersebut sebagai medìa,


Memiliki banyak teman media,pintar memberitakan sehingga menganggap diri hebat tidak bisa disentuh oleh hukum,dan atau karena pemilik tambang mengaku media,


Memiliki banyak teman media dan pintar memberitakan sehingga melakukan penambangan pasir ilegal ??? Amiruddin penuh tanya. 


Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa siapa beliau dan sehebat apapun beliau melakukan penambangan pasir secara ilegal ketua DPP Lsm Gempa Indonesia tidak akan gentar menghadapi selama tidak melanggar kode etik dan anggaran dasar rumah tangga DPP Lsm Gempa Indonesia .             


Lanjut lagi Kr. Tinggi bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut:


 "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) harus ditindak dan di proses hukum,tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia dan perlu diketahui oleh semua pihak bahwa di Kabupaten Takalar hanya 3 (tiga) Kecamatan yang bisa dilakukan penambangan dan dilengkapi izinnya yaitu Kecamatan Polombangkeng Utara Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangngara'bombang, Kecamatan lain dilarang keras dan Penegakan hukum dalam hal ini Polisi dan Dinas Pertambangan harus menghentikan seluruh penambang ilegal yang ada di Gowa dan Takalar yang diduga dapat merugikan Negara," tutupnya.

Lebih baru Lebih lama