Kuasa Hukum Transmigran Eks Timor Timur Datangi Distransnakerin Lutim

Pihak Distransnakerin Lutim Rakhsan R. S.sos  (doc.07/11/2022)
Sambar.id, Lutim, Sulsel - Kuasa hukum warga Trasmigran Eks Timor Timur (Timtim) datangi Kantor Dinas Trasmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) Kabupaten Luwu Timur.

 

Sebelumnya mendatangi Distransnakerin Lutim, Tim melakukan survei lokasi/lahan Eks Timtim yang bersengketa bertempat di Sp2 Lampia Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sabtu (05/11/2022)


Saat ditemui warga transmigrasi Abd Hafid mengakui lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 1999/2000.


Namun diserobot dan ditanami kelapa sawit oknum tertentu hal itu membuat mereka resah sehingga merasa terancam.


"Itu tanah yang perna dikasihkan oleh pemerintah ditahun 1999/2000 ada yang ditanami Kelapa Sawit, kita hanya orang kecil jadi tidak punya daya, dibandin dengan mereka orang besar dan banyak uang," ujarnya

Baca Juga: Lahan Terancam Dialinfungsikan, Trasmigran Eks Timor Timur Angkat Bicara

Juga menambahkan, ia sudah membayar biaya sertifikat namun belum keluar padahal pembayaran sudah lunas.


"Saya sudah membayar biaya sertifikat, sampai saat ini belum keluar, ada pun yang sertifikat keluar itu dari program pemerintah, itu pun tidak sesuai dengan dilokasi," Ucap hafid sambil perlihatkan kwintasi pembanyaran Minggu (06/11/2022)


Setelah melakukan survei, berselang dua hari kemudian tim kuasa hukum didampingi Warga eks Timtim bersama tim media mendatangi Kantor Distransnakerin Kabupaten Luwu Timur

Lahan telihat gundul dan sudah ditanami kelapa sawit (doc.05/11/2022)
Untuk menindaklanjuti penyampaian Trasmigrasi Provinsi Sulawesi, saat ini menjadi tanggun jawab pihak Trasmigrasi Kabupaten Luwu Timur.


Tim menemui pihak Distransnakerin melalui Bidang Trasmigrasi Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, Rakhsan R. S.sos diruang kerjanya mengakui bahwa ia sudah turun ke lokasi tersebut. Senin (07/11/2022)


Selain ia juga melakuan rapat untuk masalah tersebut dengan berita acara kesepakatan bahwa tanah tersebut dikembalikan kepihak Trasmigran Eks Timtim sesuai ukuran awal.

Baca Juga: Lahan Terancam Berubah Fungsi, Resahkan Eks Timtim Bersama Kuasa Hukumnya Kunjungi Kantor Transmigrasi

"Kami sudah melakukan rapat dan ini hasil berita acaranya hal itu setelah kami sudah turun ke lokasi dan di sana saya lihat di buatkan jalan itu saya kira untuk mempermudah akses pemilik lahan," katanya


Terkait status tanah dan tanaman yang sudah di tanam pihak oknum yang diduga melakukan penyerobotan saat ini pihaknya


"Dalam berita acara bahawa tanah tersebut kembali ke status sebagai lahan Trasmigrasi Eks Timor Timur dan pohon sawit yang sudah ada bisa diganti atau dibiarkan saja sebagai milik warga eks Timtim," katanya

Abd Hafid Warga Transmigran Eks Timor Timur (doc.06/11/2022)
"Kami juga sekarang masih dalam proses dan perlu untuk koordinasi ke pihak BPN dan pihak kepala Desa setempat dan warga untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut dan kami usahakan secepatnya selesai karena ini adalah amanah saya dan akan selesai paling lambat awal 2023," ungkapnya

Baca Juga: Lahan Transmigrasi Eks Timtim Terancam di Luwu Timur 

Sementara Hal tersebut, kuasa hukum warga eks Timor Timur, mengapresiasi Kinerja Dinas Trasmigrasi tenaga kerja dan perindustruan Luwu Timur karena telah menindaklanjuti laporan warganya.


"Saya mengapresiasi atas pelayanan di kantor Trasmigrasi Luwu Timur karena telah menjalankan amanah sesuai harapan Warga eks Timtim," ujarnya


Namun ia juga mempertegas bahwa menunggu sampai di awal tahun 2023 dan tetap menangih.


"Kami tetap menagi dan menunggu sampai awal Tahan 2023 untuk sertifikasi lahan tersebut," tutupnya.

(Imr/tim)

Lebih baru Lebih lama