![]() |
Kantor Polda Pulbar (doc.istimewa) |
Terkait kemanatian Ayu Andira, terkesan saling lempar tanggung jawab, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulawesi Barat dan Polres Mamasa.
Hal tersebut membuat keluarga Ayu Andira, menimbulkan tanda tanya, berdasarkan surat kematian Sri Hastuti Ayu Andira pada tanggal 18 November 2020 yang dinyatakan dengan keterangan sepihak yang ditanda tangani oleh lelaki Yang mengaku Suami almarhumah pada tanggal 20 November 2020 bahawa 'Murni minum racun bermerek Supremo' tanpa dilampirkan hasil autopsi dari pihak kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Berang, Sorot Program Polri Presisi, Warga Butuh Realisasi
Terkait hal itu, dikonfirmasi pihak Provos Polda Sulbar, IPDA Kadek.S, terkait perkembangan penaganan kasus kode etik dan disiplin kepolisian sebagai terlapor oknum polisi Sektor Pana Polres Mamasa oleh Aipda Rudi, sebagai Kanit Posek Pana berdasarkan pengaduan Siti Maryam di Polda Sulbar, tertanggal 11 Agustus 2022 kini sudah dilimpahkan ke Polres Mamasa.
"Walaikumsalam terkait perkembangan kasus laporan ibu siti maryam kami sudah tindak lanjuti berkasnya sdh jadi dan sudah dimelimpah ke polres mamasa dan selanjutnya dilakukan sidang disiplin oleh polres mamasa," ungkap Ipda Kadek.
Diketahui terkait kode etik dan disiplin kepolisin yang ditangani pihak Provos Polda Sulbar, setelah sebelumnya ditangani oleh kanik Propan Polda Sulbar, IPDA Risman.
Terpisah Kapolres Mamasa, Polda Sulbar Akbp Harry Andreas terkait penyampaian pihak Provos Polda Sulbar yang mengatakan jika hal itu sudah dilimpahkan ke Polres Mamasa untuk sidang disiplin kepolisian, tapi Kapolres Mamasa mengatakan hal itu ditanyakan ke pihak Propan Polda Sulbar?
"Silahkan ditanyakan ke Bidpropam Polda Sulbar," singkat Akbp Harry saat dikonfirmasi lewat jejarin whatsapp, Kamis (10/11/2022)
Baca Juga: Sorot PJ Gubernur, PMII Mamuju : Stop Kekerasan Seksual di Sulbar
Namun Terkait Pengaduan/laporan keluarga korban yakni Siti Maryam atas kasus kematian Ayu Andira saat ini Satreskrim Polres Mamasa kembali melakukan penyelidikan.
"Penyidik Satreskrim Polres Mamasa melaksanakan penyelidikan kembali terkait laporan tsb," jelas berpangkat dua bunga melati dipundak.
Lanjut Kapolres Harry Andreas katanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan pihak Reskrim Polres Mamasa ke keluarga korban.
Namun SP2HP yang diberikan merupakan laporan Polisi dari lelaki Rambulangi Tato, Nomor : LP/ 01/XI/2020/SPKT Res Pana tertanggal 19 November 2020 lalu.
"Sdh diberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan kpd keluarga di makassar," katanya.
Sementara SP2HP dari Pengaduan/laporang keluraga almarhumah Sri Hastuti Ayu Andira, Siti Maryam, sebagai sauadara kandung Korban, di Polda Sulbar pada tanggal 11 Agustus 2022 dengan si terlapor adalah Rambulangi Tato sampai ini belum ada kejelasan didapatkan oleh pihak keluraga korban.
"Silahkan ke kst reskrim ya mas," Singkat Harry Andreas kepada wartawan Liputantimur.com
Baca Juga: Propam Polda Sulbar Temui Keluarga Ayu Andira di Makassar
Sementara itu, dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring terkait perkembangan penyelidikan kasus kematian Sri Hastuti Ayu Andira Kanpung Ra'da, Desa Masuppu, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Namun Iptu Hamring menegaskan almarhumah Sri Hastutu murni bunuh diri.
"Dari hasil penyelidikan yg kami lakukan itu murni bunuh diri," terangnya melalui via chat whatsapp
Sementara hasil autopsi sebagai bukti untuk meyakinkan keluarga ayu andira bahwa betul bunuh diri.
"Hasil pemeriksaan dari tim kesehatan pak, Maaf dinda kalau dokumen yg berkaitan dgn penyelidikan tdk bisa kami berikan," tutupnya (imr/*)
Bersambung,,,
JOKOWI MINTA POLRI PRESISI DISEDERHANAKAN