Kabareskrim MOU Dewan Pers lindungi Wartawan

Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH
Sambar.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama MoU agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalis.


Perjanjian Kerja Sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Update Unras LMP, Dirut PDAM Makassar Kebakaran Janggot, Sejumlah Media Dipolisikan 

Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.


Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

Kabareskrim Polri dan Dewan Pers perlihatkan kesepakat MoU
"Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.


Menurutnya bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik di lapangan.

Baca Juga: Wartawan Diancam Bunuh di Aceh Tengah

"Para Pekerja Pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan," Kata  Agung


"Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” jelas Agung. (Ril/*)

Lebih baru Lebih lama