Sambar.id, Gowa, Sulsel - DPP Lsm Gempa Indonesia Minta kepada Bupati Gowa Copot Sekdes Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Senin (21/11/2022)
Diduga sekertaris Desa Baturappe menyalahgunakan wewenang dan jabatan (abuse of power).
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh sekertaris Desa Baturappe.
Adapun kronologis dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa pada tahun 1980 Lelaki Bara' Dg.Sarro membuka tanah Negara untuk dijadikan sawah kurang lebih 1 Hektar yang terletak di Cendo,Dusun Baturappe, dulu Desa Batumalonro,Kecamatan Bungaya. Dan
Tahun 1994 Baturappe terbentuk jadi Desa Persiapan Baturappe, dan sekitar tahun 1993 ada perempuan yang bernama Bunga Dg Bollo Keberatan di kepala dusun Baturappe.
Bahwa tanah yang dibuka jadi sawah oleh Bara' Dg.Sarro adalah tanah peninggalan leluhurnya,dan saat tidak ada solusi antara lelaki Bara' Dg Sarro dan perempuan Bunga Dg Bollo.
Tahun 1994 tanah sawah garapan Bara' Dg Sarro diambil alih oleh sekdes Baturappe dengan alasan diamankan karena tidak ada penyelesaian antara Lelaki Bara' Dg Sarro dan perempuan Bunga Dg Bollo sehingga tanah sawah garapan lelaki Bara' Dg Sarro di ambil alih dan dikuasai oleh sekdes Baturappe sampai tahun 2022.
Kini kekuasaan sekdes Baturappe menggarap tanah sawah garapan lelaki Bara' Dg Sarro dirubah bentuk dari sawah menjadi kebun.
Lanjut Amiruddin bahwa sekitar bulan Oktober 2022 sekdes Baturappe mengalihkan lagi tanah sawah garapan lelaki Bara' Dg Sarro ke lelaki Lume menantu Perempuan Bunga Dg Bollo untuk ditanami jagung kuning.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial bahwa diduga tindakan sekdes Baturappe adalah tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Menurutnya, atas kekuasaan tersebut merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang undang Nomor 31 Tahun 1999Junto Undang undang Nomor 20 Tahun tentang Pemberatasan tindak pidana korupsi.
"Penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan adalah tindakan yang melanggar hukum," tutupnya.
Hingga berita diterbitkan sekdes barurappe sementara diusahakan dikonformasi.(G)